Pengusaha Wajib Sediakan Tong Sampah

bandungekspres.co.id, SOREANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung mengingatkan kewajiban para pemilik usaha untuk menyediakan tempat sampah dan pohon peneduh di setiap halaman usaha mereka.

Menurut Kepala DLH Kabupaten Bandung, Asep Kusumah hal tersebut sudah tertuang dalam perizinan dan regulasi Pemerintah Kabupaten Bandung. Terkait hal itu, kini pihaknya melaksanakan sosialisasi dan edukasi terhadap para pelaku usaha di sepanjang Jalan Kopo Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

”Kegiatan ini dilakukan dalam rangka membangun Kabupaten Bandung jadi lebih baik. Salah satu yang harus dibangun oleh para pelaku usaha, yaitu, kesadaran masyarakat. Mereka harus mampu dan memilah sampahnya dan menciptakan lingkungan hijau,” kata Asep saat ditemui saat sosialisasi dan edukasi terhadap para pelaku usaha di sepanjang Jalan Kopo-Sayati, Selasa (7/6).

Khusus di titik yang sekarang dipantau, lanjut Asep, merupakan pelaku usaha yang terdaftar dalam dokumen perizinan dan memiliki beberapa kewajiban memiliki tong sampah terpilah.  ”Karena, kata dia, kalau mereka tidak memiliki tong sampah ditempat usahanya, maka mereka bisa diancam karena mereka tidak membuang sampah di tempatnya, hal ini sudah tertuang didalam Perda dan sudah ada aturannya,” ujarnya.

Asep juga menjelaskan, kewajiban tersebut mesti dipenuhi untuk mengimplementasikan kerangka regulasi dan program prioritas Kabupaten Bandung. Sehingga, pihaknya membebaskan para pemilik usaha untuk memilih jenis pohon yang bakal ditanam. Jenis pohon yang wajib ditanam disesuaikan dengan lahan terbuka yang tersedia di masing-masing toko.

”Sebetulnya kalau dilihat dari sisi teknis di pertokoan tidak mungkin ada tanaman yang besar, karena ruangnya terbatas. Yang penting ada komitmen. Kalau ruangnya terbatas, kan, ada taman vertikal. Yang penting ada sumbangsih, kewajibannya dilaksanakan untuk membantu perubahan iklim,” jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Asep mengklaim terdapat sejumlah pertokoan yang belum mentaati ketentuan pemerintah. Beberapa toko di sepanjang Jalan Kopo Sayati tidak menyediakan tempat sampah, maupun pohon penenduh. Bahkan, tak jarang ditemui sebuah toko yang tidak memiliki pohon peneduh dan tempat sampah sekaligus. Dari lebih 100 toko, hanya sekira 10 persen diantara yang taat aturan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan