Pemda Sulit Deportasi TKA

Pemda Sulit Deportasi TKA
MASIH BERKELIARAN: Sejumlah tenaga kerja ilegal hingga saat ini masih kerap ditemui di Bogor. Namun demikian, pemerintah daerah kerap kesulitan untuk mendeportasi tenaga kerja asing ilegal karena kurangnya anggaran.
0 Komentar

Ferry menyebutkan, sejak 2915 pihaknya sudah mengeluarkan  IMTA TKA  sebanyak 672 IMTA. Sedangkan IMTA yang dikeluarkan oleh kabupaten/kota di Jawa Barat adalah sebanyak 21.488 IMTA. Total Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terdaftar di Jawa Barat pada 2015 adalah sebanyak 22.160 orang. Sedangkan untuk  2016 IMTA yang diterbitkan oleh BPMPT Provinsi sebanyak 406 IMTA.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar memaparkan, untuk mengawasi orang asing di Jabar pihaknya sudah melakukan pengawasan secara intensif melalui Tim Pora.

Kendati begitu ia mengakui pihaknya merasa kesulitan ketika akan melakukan deportasi. ”Tapi, kadang-kadang kami hanya bisa sebatas mendeteksi mereka, ketika akan mendeportasi duitnya enggak ada,” ujar Deddy.

Baca Juga:Legitimasi Usulan Warga di MusrenbangKTR Sasar Pengemudi Angkutan Umum

Selain itu, pemerintah daerah juga kebingungan ketika hendak menempatkan mereka di suatu penampungan. Lagi-lagi masalahnya karena kekurangan biaya.

Deddy menambahkan, penyelesaian masalah ini harus dibicarakan secara serius dengan pihak keimigrasian. Sebab Jabar menjadi tujuan utama orang asing ilegal karena memiliki lahan yang subur.

Dia juga khawatir serbuan orang asing yang bekerja ilegal di Indonesia akan semakin terbuka luas ketika pemerintah sudah mulai memberlakukan kunjungan bebas visa bagi ratusan negara. (yan/rie)

0 Komentar