Ancam Tutup Money Changer Ilegal

bandungekspres.co.id, SUMUR BANDUNG – Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPw BI) Jawa Barat mengancam menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer yang tidak berizin. Menurut Kepala Grup BI Jabar Ismet Inono, penyelenggara money changer illegal diberi batas waktu hingga 7 April 2017 untuk mengurus perizinan usahanya.

Dia mengatakan, peraturan itu terkait diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 perihal KUPVA BB dalam rangka mendukung industri KUPVA BB yang lebih sehat serta mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB untuk kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan lainnya (extraordinary crime).

”Setelah berakhirnya masa transisi pada 7 April, sesuai pasal 38 ayat 3 PBI Nomor18/20/PBI 2016, BI dapat menyampaikan teguran tertulis atau merekomendasikan kepada otoritas berwenang untuk menghentikan kegiatan usaha,” ujar Ismet di KPw BI Jabar, Kota Bandung, kemarin (23/2).

Dirinya akan melakukan kerja sama dengan Polri, PPATK dan BNN untuk menertibkan terhadap KUPVA BB tidak berizin jika ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baik berasal dari kejahatan maupun narkoba.

Lebih lanjut Ismet menuturkan, money changer merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual beli uang kertas asing (UKA) dan pembelian cek pelawat. Money changer merupakan alternatif selain bank untuk menukarkan valuta asing.

Perkembangan 16 penyelenggara money changer di wilayah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat mencatatkan nominal transaksi pembelian valuta asing tahun 2016 sebesar Rp 1,01 trilun atau tumbuh melambat sebesar -2,66 persen (yoy) jika dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan transaksi penjualan valuta asing tahun 2016 sebesar Rp 1,03 trilun atau tumbuh melambat sebesar -5.16 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan transaksi jual maupun beli valuta asing di Jawa Barat antara lain dipengaruhi adanya kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI, pembatasan jumlah tenaga kerja indonesia (TKI) yang dikirim ke luar negeri, serta para TKI tidak lagi membawa UKA secara tunai namun dikirimkan dengan menggunakan sarana transfer dana (TD).

Jumlah valuta asing yang ditransaksikan sekitar 32 jenis valuta asing dari berbagai negara. Dari 32 jenis valuta asing tersebut, 10 besar valuta asing yang ditransaksikan seperti USD, SGD, SAR, MYR, EUR, CNY, JPY, AUD, AED dan HKD. (fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan