bandungekspres.co.id, CIPARAY – Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Daerah Pemilihan Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, Jawa Barat, H. Dede Yusuf Macan Effendi, menyelenggarakan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) MPR RI, di Gedung Koperasi Pegawai Rebublik Indonesia (KPRI) Bina Sejahtera Desa Pakutandang Kecamatan Ciparay kabupaten Bandung, Jumat (17/2).
Kegiatan tersebut bertemakan Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak untuk Memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPRD, dan Anggota DPD sebagai Implementasi Pelaksanaan Sistem Demokrasi Pancasila diselenggarakan bersama Ormas Imah Rancage, dihadiri lebih dari 150 orang dari berbagai kalangan dan profesi.
Dikatakan Dede Yusuf Indonesia kini memasuki babak baru dalam sejarah perkembangan Demokrasi Indonesia dengan baru saja melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) baik untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota secara serentak pada tanggal 15 Februari 2017 kemarin. Khusus Pilgub DKI Jakarta yang menjadi sorotan setiap mata di Indonesia karena Jakarta sebagai Barometer Indonesia.
”Di Jawa Barat Pilkada serentak dilaksanakan di tiga tempat yaitu Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi dan Kabupaten Bekasi. Dan syukur Alhamdulilah, bahwa secara umum Pilkada serentak gelombang kedua ini berjalan aman dan lancar meski ditemukan beberapa permasalahan dalam teknis penyelenggaraannya,” kata Dede usai acara, Jumat (17/2).
Dede mengungkapkan, pilkada secara langsung didasari semangat persamaan hak bagi setiap individu yang ingin tampil sebagai kepala daerah. Proses dialektika untuk menghadirkan kepala daerah secara demokratis diharapkan bisa menghadirkan calon pemimpin yang capable, akuntabel dan berintegritas, dengan tujuan untuk memajukan daerah dan masyarakatnya.
”Dengan adanya Pilkada secara serentak ini maka akan memiliki sejumlah keuntungan di antaranya, perencanaan pembangunan lebih sinergi antara pusat dan daerah. Rakyat tidak perlu berulang kali ke bilik suara. Keuntungan lainnya, bila ada sengketa, untuk dibatasi waktu jika sengketa melalui pengadilan. Sehingga tahapan tidak terganggu,” ungkap Ketua Komisi IX DPR RI itu.