DPRD Cimahi Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi mengesahkan Perda perlindungan perempuan dan anak. Pengesahan perda tersebut berdasarkan pembahasan yang dilakukan Badan Perancang Peraturan Daerah (Bapeperda) sesuai amanat undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

Menurut Ketua Pansus Perda Perlindungan Perempuan dan Anak DPRD Kota Cimahi Edi Kanedi, untuk Kota Cimahi Peraturan Perlindungan perempuan dan anak ini sudah masuk panitia khusus (Pansus). Dengan sasaran kesejahteraan masyarakat khususnya pada kaum perempuan dan anak. Pansus melakukan kajian akan dibawa kearah mana peraturan ini sehingga harus digulirkan.

Dia menjelaskan, penyebab dari peraturan perlindungan perempuan dan anak dibuat karena seringnya terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang semakin meningkat. Sehingga pemerintah mengeluarkan perintah tentang peraturan perlindungan perempuan dan anak melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan.

”Banyak tindakan-tindakan yang terjadi pada permpuan contoh kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) bahkan sampai ada terjadi istrinya dijual,” jelas Edi saat ditemui di Gedung DPRD Kota Cimahi belum lama ini.

Sedangkan yang berkaitan dengan anak khususnya di Kota Cimahi, Edi mengungkapkan, harus adanya jaminan pendidikan terhadap anak tersebut sesuai dengan peraturan pendidikan. Tidak hanya itu peraturan ini juga dibuat karena banyaknya pemanfaatan orang tua terhadap anaknya yang dijadikan gelandangan pengemis (gepeng) dan juga anak jalanan.

Sehingga dari kejadian-kejadian tersebut dibuatlah peraturan perlindungan perempuan dan anak. Di mana dalam peraturan tersebut adanya keinginan pemerintah untuk menyampaikan bahwa mereka peduli dengan memberikan perlindungan yang maksimal.

”Anak digunakan untuk meraup keuntungan dengan dijadikan gepeng oleh orang lain atau bahkan oleh orangtuanya sendiri,” jelasnya.

Dengan adanya peraturan perlindungan perempuan dan anak diharapkan tidak akan terjadi lagi adanya tindakan-tindakan yang membuat kerugian bagi perempuan dan anak baik secara fisik atau pun materi.

”Mudah-mudahan tak terjadi lagi adanya jual beli manusia,” sebutnya.

Di samping sebagai perlindungan, peraturan ini juga membahas tentang pemberdayaan bagi perempuan dan anak. Di mana dalam aturan tersebut menyebutkan, jika ada perempuan dan anak korban trafficking dan kekerasan serta lainnya akan di tampung di suatu tempat atau rumah singgah. Kemudian mereka akan diberikan pembinaan serta pelatihan-pelatihan agar menjadi bekal mendapatkan perekonomian. ”Di sini pemerintah wajib membiayai atau menyediakan anggaran bagi meraka,” katanya.

Tinggalkan Balasan