bandungekspres.co.id, PARONGPONG – Balai Besar KSDA Jawa Barat menyita 16 ekor satwa dari Kampung Gajah Wonderland di Jalan Sersan Bajuri, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung.
Satwa-satwa yang diserahkan terdiri dari 8 spesies berbeda, yakni sebanyak 4 spesies berasal dari kelompok mamalia dan 4 spesies lainnya berasal dari kelompok Aves
”Jadi pada Jumat(17/2) kami dapat informasi dari banyak pihak di Kampung Gajah Wonderland ada beberapa satwa yang dilindungi. Kami segera respon cepat dan mengirim satu regu ke sana. Setelah diperiksa ternyata ada 16 satwa yang dipelihara,” kata Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Sustyo Iriyono di kantor BKSDA Jalan Gedebage Bandung, Sabtu(18/2).
Dikatakan Sustyo, seluruh satwa tersebut merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Satwa yang didapat BKSDA ini, kata Sustyo, yakni 2 ekor siamang, 2 ekor binturong, 4 ekor tarsius, 1 ekor Julang Mas, 2 ekor kakatua jambul kuning, 2 ekor merak dan 2 ekor Elang Brontok.
Berdasarkan hasil pengamatan secara empiris, seluruh satwa yang diserahkan dalam keadaan sehat dan tidak memerlukan tindakan medis apapun.
“Rencananya satwa hasil penyerahan tersebut akan dititiprawatkan di Taman Safari Indonesia, The Aspinall Foundation, dan Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) untuk secara bertahap dan selektif dilakukan rehabilitasi dan dilepasliarkan di habitatnya,” tandasnya. (rmol/jpg/ign)