bandungekspres.co.id, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menaruh perhatian terhadap isu penugasan guru PNS di sekolah swasta. Setelah Kemendikbud berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB, diputuskan tidak ada penarikan guru PNS di sekolah swasta. Keterangan itu disampaikan Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi.
Dia menjelaskan, pemerintah memiliki kuota untuk CPNS guru baru sehingga bisa ditambahkan buat mengisi kebutuhan di sekolah swasta. Menurut dia, di sejumlah daerah sekolah swasta kekurangan guru. Karena itu, pemerintah daerah harus menempatkan guru PNS di sekolah swasta.
”Contohnya di Papua, sekitar 90 persen guru di sekolah swasta itu guru PNS,” jelasnya di kantor Kemendikbud kemarin.
Dia tidak memungkiri adanya pemda yang sudah menarik guru-guru PNS dari sekolah swasta. Kementerian PAN-RB akan memberikan arahan soal kebijakan kepegawaian itu.
Dikatakan, sekolah swasta pada dasarnya memiliki hubungan saling membutuhkan dengan pemerintah. Di satu sisi, sekolah swasta membantu pembukaan akses pendidikan yang tidak terjangkau pemerintah. Karena itu, pemerintah perlu membantu untuk menyediakan guru PNS di sekolah swasta.
”Khususnya untuk guru-guru PNS di SMK,” jelas Didik. Sebab, saat ini komposisi SMK swasta jauh lebih besar bila dibandingkan dengan SMK negeri. ”Sekolah swasta itu ikut mencerdaskan bangsa. Pemerintah tidak boleh melupakan jasa itu,” ucap dia.
Sejatinya urusan penugasan guru PNS di sekolah swasta sampai saat ini belum klir. Sebab, patokan penugasan PNS sampai sekarang mengacu pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam UU ASN, dinyatakan bahwa PNS bertugas di institusi milik pemerintah pusat maupun daerah. Dengan begitu, guru PNS juga seharusnya bertugas di sekolah negeri.
Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menuturkan, penugasan guru PNS di sekolah swasta terkait dengan pembahasan pelayanan publik dan penataan SDM aparatur. Dia berharap di dalam sebelas rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan UU ASN ada aturan tegas tentang tugas guru PNS. ”Kalau memang guru PNS dibutuhkan di sekolah swasta, harus diatur di dalam RPP,” timpalnya.
Seperti diwartakan, sebelumnya penugasan guru PNS ke sekolah swasta menjadi polemik. Penugasan para PNS itu menambah panjang kekurangan guru di sekolah negeri. Gelombang penolakan penugasan guru PNS ke sekolah swasta, antara lain disuarakan Ikatan Guru Indonesia (IGI). Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim menjelaskan, sampai saat ini Kemendikbud tidak bisa mendeteksi jumlah guru PNS yang ada di sekolah swasta. ”Sebaiknya pemerintah segera menarik guru-guru PNS di sekolah swasta itu,” katanya.