Dia menjelaskan, pembangunan area Cibuni yang dilakukan oleh pihak swasta itu, sama sekali tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bandung. Maka lanjut Rusli, wajar kalau pemkab Bandung melalui unit Satpol PP menyegel rencana pembangunan itu.
”Karena ini merugikan pemkab Banduing. Coba kalau minta ijin dulu minimalnya ka nada PAD bagi pemkab Bandung. Demikian juga dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), ijin warga sekitar serta sejumlah persyaratan lainnya yang harus ditempih pihak pengembang itu. Terlebih saat ini sudah menyinggung warga yang juga penghuni lahan itu,” tegas Camat. (gun/ign)
