bandungekspres.co.id, CIMAUNG – Situs budaya yang berdekatan dengan objek wisata harus dikelola oleh dirjen kebudaya atau dinas kebudayaan. Karena situs budaya mengandung nilai-nilai sejarah yang harus dilestarikan.
Pemerintah daerah harus mengambil sikap ketika situs budaya di serahkan kepada pihak swasta atau pihak ketiga. ”Masyarakat dan pemerintah daerah harus mempertahankan situs budaya, untuk tetap terjaga dan dilestarikan. Karena situs mengandung nilai sejarah, yang harus dilestarikan,” jelas sekretaris Fraksi Hanura DPR RI, Dadang Rusdiana kepada Bandung Ekspres (Grup Jabar Ekspres) disela sela Ultah ke 50 di Cimaung, kemarin (12/2)
Menurutnya situs budaya merupakan satu lokasi yang memiliki nilai sejara yang harus di jaga dan dilestarikan baik oleh masyarakat adat ataupun pemerintah sekitar. Walaupun, lokasi situs budaya itu berada di wilayah kawasan BUMN, pemerintah harus tetap mempertahakannya jangan sampai di swastakan hanya untuk mengejar materi.
Baca Juga:KRPL Diklaim Atasi Kenaikan Harga SembakoPTPN VIII Diminta Hargai Adat Istiadat
”Situs budaya jangan sampai jatuh ke tangan yang mementingkan ke untungan semata. Oleh karena itu, pemerintah harus mempertahankan situs situs di tiap wilayah,” paparnya.
Lebih lanjut Darus -sapaan Dadang Rusdiana, memaparkan apabila lokasi situs budaya dijadikan objek wisata oleh pihak ketiga boleh saja. Tapi dalam hal ini, pihak ketiga hanya diperbolehkan membangun sarana penunjang lyang ain. Karena apabila situs budaya di serahkan kepada pihak ketiga untuk dikembangkan menjadi objek wisata lambat laun nilai situs budaya akan tergerus sehingga nilai sejarah situs tersebut akan hilang.
”Saya sangat setuju bila pemerintah daerah Kabupaten Bandung melakukan penyegelan aktifitas pengembang wisata yang di lokasi situs kawah Cibuni. Karena sepengetahuan saya, banyak masyarakat yang akan kecewa ketika situs kawah cibuni di jadikan objek wisata,” tegas dia.
Darus berharap Pemerintah Kabupaten Bandung agar bisa mempertahankan situs budaya dan dikelola oleh Dinas terkait dengan selalu menjaga dan melestarikan lokasi situs budaya tersebut.
Kalaupun ada pihak ketiga yang mau mengembangkan lokasi tersebut, tapi pengembangannya bidang sarana penunjang lain seperti penginapan atau rumah makan dengan catatan tidak menyentuh lokasi situsnya. ”Boleh pihak ketiga untuk mengembangkan lokasi situs budaya menjadi objek wisata. Tapi sarana penunjang lainnya, tidak boleh menyentuh kepada titik lokasi situsnya” pungkasnya. (gun/ign)
