Lagi-lagi Anggaran Pilkada Terlambat

Meski secara teknis tidak mengganggu, namun tidak menutup kemungkinan, tidak dibayarkannya hak petugas berimplikasi pada semangat kerja petugas di lapangan. Oleh karenanya, dia mendesak pemerintah untuk mendesak pemda segera melakukan pencairan.
Terkait penyebab keterlambatan tersebut, Arief sendiri mengaku heran. Sebab, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi dasar hukum pembiayaan sudah disepakati sejak Maret-April tahun lalu. ”Menurut saya juga bukan prosedurnya, ini political will dari pemerintah daerah aja,” imbuhnya.

Namun saat disinggung menyangkut adanya indikasi kesengajaan kepala daerah, dia tidak menampiknya. Menurut informasi yang dihimpun, sejumlah daerah ditenggarai sengaja memperlambat dengan alasan politis. Di Kabupaten Dogiyai misalnya, dibatalkannya pencalonan incumbent membuat yang bersangkutan mempersulit proses pencairan.

Meski demikian, Arief menolak untuk terlibat lebih jauh menyangkut adanya indikasi tersebut. Dia menyerahkan persoalan tersebut ke pemerintah. Menurnya, pemerintah tidak bisa menyelesaikan sebatas melakukan ajakan persuasif. ”Pemberian hibah itu mengikat kedua belah pihak. Nah, kalau ada ikatan hukum yang dilanggar, tentu pelanggaran hukum kan,” sindirnya.

Seperti diketahui, persoalan keterlambatan pencairan juga terjadi dalam Pilkada 2015 lalu. Bahkan, saat itu honor pengawas pemilu baru benar-benar tuntas pada akhir 2016 lalu. Atau sekitar satu tahun setelah pelaksanaan Pilkada berlangsung.

Atas dasar tersebut, saat revisi UU Pilkada dilakukan awal tahun lalu, penyelenggara pemilu mengusulkan agar pembiayaannya bisa dilakukan oleh APBN. Tujuannya, agar unsur-unsur politis maupun teknis seperti sempitnya fiskal APBD bisa dihindari.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnizard Moenek menegaskan secara prinsip tidak ada persoalan. Sebab, NPHD yang menjadi dasar pencairan sudah diteken di 101 daerah. Dengan demikian, daerah dipastikan memiliki anggaran dan bisa dicairkan. ”Tentunya sepanjang administrasi dari pengaju itu lengkap, itu pasti disalurkan,” ujarnya.

Dengan demikian, jika belum dicairkan, dia mensinyalir hal itu disebabkan belum terpenuhinya unsur administrasi dari penyelenggara.

Pria yang akrab disapa Doni itu menjelaskan, pihaknya sudah tidak henti-hentinya mengingatkan pemda untuk segera melakukan proses pencairan. Surat imbauan, radiogram maupun kordinasi terus dilakukan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan