bandungekspres.co.id, BANDUNG – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) kembali mangkir dari panggilan kedua Polda Jawa Barat yang seharusnya dilakukan kemarin (10/2). Rizieq Shihab ditetapkan tersangka penghinaan Pancasila yang dilaporkan putri presiden pertama, Sumawati Soekarno Putri pada 27 Oktober 2016.
Sukmawati melaporkan Rizieq kepada pihak kepolisian lantaran diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap simbol negara. Pelaporan tersebut didasarkan pada sebuah video ceramah Rieziq, di Bandung, tahun 2011. Dalam video tersebut Rizieq menyinggung soal Pancasila dan Sukarno.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan secepatnya melayangkan surat perintah penjemputan terhadap Rizieq Shihab. ”Kami akan menunggu dahulu sampai habis hari ini (kemarin). Kalau memang tidak juga hadir, kami keluarkan sprint (surat perintah) membawanya,” kata Yusri di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Yusri mengungkapkan, pihak Rizieq beralasan tidak menghadiri pemanggilan kedua untuk menjaga kondusivitas. Namun menurutnya, pihak Rizieq Shihab hanya mengada-ngada. Karena, kata Yusri, kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan Pilkada DKI dengan proses hukum yang tengah di proses Polda Jabar.
”Alasannya tidak masuk akal, karena tidak ada hubungannya sama sekali. Harusnya jangan dijadikan alasan untuk tidak menghadiri pemeriksaan ini. Terlapor bukan Panwaslu, kok dijadikan alasan,” ungkapnya.
Lebih lanjut lagi Yusri menjelaskan, Rizieq pun terancam pasal baru. Sebab, saat dilayangkannya surat pemanggilan yang kedua pada Rabu (8/2), surat tersebut ditolak oleh Rizieq. ”Ini salah satu tindakan yang kurang kooperatif,” jelasnya.
Yusri mengakui, bahwa pengantar surat yang diperintahkan Polda Jabar diusir. Padahal, dia memastikan alamat yang ditujukan sudah benar sesuai surat-surat yang dilayangkan penyidik sebelumnya. ”Surat ditolak sambil menyampaikan kepada yang membawa surat silahkan bawa ke gunung suratnya,” ucapnya.
Menurut Yusri, dengan adanya hal seperti itu, apa yang dilakukan kubu Rizieq sudah menyalahi aturan. Sebab, hal ini sebagai tindakan menghalangi petugas dalam proses penyidikan. Sehingga, katanya, Polda Jabar akan menggelar perkara terkait penolakan surat ini.
”Adanya penolakan surat pemanggilan, maka, terlapor melanggar Pasal 216 KUHPidana tentang menghalangi proses penyidikan. Di pasal itu, tertulis jika yang menghalangi proses pengusutan tindak pidana dapat terancam penjara paling lama empat bulan dua minggu,” tegasnya.