Dalam teguran itu, sesuai PKPU No.12 tahun 2017 tentang perubahan atas PKPU No. 7 tahun 2015 tentang Kampanye pasal 72 ayat (1), menyatakan bahwa tim paslon diberi peringatan dan perintah menurunkan APK atau bahan kampanye dalam waktu 1×24 jam sejak surat itu diberikan. ”Tentunya demi menjaga kondusifitas Pilkada Cimahi, kami harap seluruh pasangan calon diharapkan tertib aturan,” pungkasnya. (bun/ziz/ign)