PT UPBS Diduga Buang Limbah ke Situ

”Setelah berkoordinasi dengn dinas terkait, ternyata dari pihak dinas pun sudah melakukan peneguran kepada perusahaan itu, tetapi, pihak perusahaan tidak mengindahkan teguran tersebut,” ungkapnya.

Niko menegaskan, karena kasus pembuangan limbah sembarangan,  PT UPBS bisa dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.  ”Dengan ancaman bisa 10 tahun penjara dan dikenakan denda dengan jumlah Rp 10 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Warga Kampung Cibuluh, Suhendar, 32, menuturkan  awalnya PT UPBS membuang limbah cairnya ke kolam pengelolaan limbah perusahaan. Namun sejak sekitar dua tahun lalu, kolam penampungan limbah cair berupa kotoran sapi dan limbah cair lainnya dari lokasi pabrik, dialirkan ke selokan pertanian warga.

”Biasanya limbah itu dialirkan pada siang dan malam hari. Saat hujan pun limbah itu dialirkan, jadi warga mengira itu air hujan. Mengalir melewati kebun warga, dan langsung mengalir ke Situ Cileunca,” tuturnya.

Bahkan kata Suhendar, limbah itu pun sering meluap dari selokan yang hanya memiliki lebar 30 cm dan kedalaman 1 meter. Sehingga, air limbah kotoran sapi ini merendam perkebunan warga.

Perairan pertanian ini, kata Suhendar, bermuara di Situ Cileunca. Akibat limbah kotoran ini, air di pojok situ ini berwarna hijau dan hitam. Bau menyengat serta mengeluarkan buih busa. Oleh karena itu, warga sekitar khususnya para petani mengeluhkan hal tersebut.

”Kami sudah protes, tapi malah dijanjikan untuk pembuatan MCK dan lainnya. Namun, sampai sekarang belum terrealisasinya. Warga juga sudah mengadukan hal ini kepada pihak desa. Karena selain merugikan pertanian, kami khawatir akan merusak lingkungan dan pariwisata, apalahi warga sekitar sudah banyak yang terkena dampaknya, seperti gatal-gatal dan sesak nafas karena polusi udara yang bau,” ungkapnya.

Sekretaris Desa Pulosari, Hendri Solehudin juga mengakui, bahwa pihak Pemerintah Desa Pulosari telah melakukan peneguran ke PT UPBS pada 2013. Tapi, respons yang didapat pihak desa, sangat tidak memuaskan. Akhirnya, pihak desa melaporkan hal tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung.

”Setelah melakukan pelaporan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung melakukan inspeksi pada 2014. Tapi mendapatkan respon yang tidak memuaskan, pihak perusahan sendiri selalu berkata iya nanti akan pembenahan,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan