Kucuran Dana DBHCHT Rp 10 Miliar

bandungekspres.co.id, SOREANG – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Bandung, menyambut gembira terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Mereka berharap dengan terbitnya PMK tersebut, upaya pemberdayaan untuk peningkatan kesejahteraan petani dan keluarga petani tembakau bisa lebih dimaksimalkan. Dewan Penasihat APTI Kabupaten Bandung, Alo Sobirin mengatakan dalam PMK tersebut salah satu pasalnya menyatakan jika dana DBHCHT yang setiap tahun diterima oleh semua pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia, sekurang-kurangnya 50 persen harus dialokasikan untuk para petani tembakau. Sedangkan sisanya merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota untuk mendistribusikannya.

”Tapi yang 50 persen menjadi kewenangan Pemda atau blockgrand itu tetap harus berkaitan dengan urusan tembakau. Yah contohnya untuk pembelian atau pembangunan peralatan kesehatan paru-paru, yang katanya dampak dari tembakau, lalu pembinaan, pelatihan untuk peningkatan kesejahteraan keluarga petani tembakau,” jelas Alo Sobirin kepada Wartawan, di kecamatan Kutawaringin, kemarin  (20/1).

Menurutnya, alokasi dana DBHCHT dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Bandung pada 2017 ini mendapatkan kurang lebih Rp 10 Miliar ditambah sisa penggunaan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sekitar Rp 2 miliar. Dengan demikian, alokasi dana DBHCHT untuk petani tembakau Kabupaten Bandung tahun ini sekitar Rp 10 miliar.

”Nantinya dana tersebut, akan dipergunakan untuk bantuan ternak, bantuan bibit, pelatihan keahlian bagi keluarga petani tembakau. Lalu penguatan kelembagaan kelompok tani, pembentukan koperasi dan lain sebagainya. Termasuk kami juga akan membangun gudang dan sekertariat APTI. Tapi semua dana juga pelaksanaannya tetap melalui Pemda, kami tidak menerima dalam bentuk uang melainkan program,” jelasnya.

Alo melanjutkan, di Kabupaten Bandung saat ini terdapat 71 kelompok tani dengan ratusan Kepala Keluarga (KK). Sedangkan luas lahan pertanian tembakau di Kabupaten Bandung kurang lebih 1400 hektare.  ”Tersebar hampir disemua kecamatan di Kabupaten Bandung, namun yang paling banyak tetap berada di wilayah timur, seperti di Kecamatan Nagreg, Cikancung, Cilengkrang, Cimenyan dan lainnya. Sedangkan diwilayah selatan, hanya sekitar 20 persennya saja”.

”Produksi tembakau Kabupaten Bandung rata-rata pertahun kurang lebih 400 ton. Biasanya diserap oleh sejumlah industri rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur, kemudian diserap juga oleh unit-unit dari APTI. Selain itu, tembakau dari sini juga ada juga yang diserap oleh pasar langsung di Kabupaten Bandung, seperti pada tembakau jenis mole yang biasa dikonsumsi masyarakat,” pungkasnya. (gun/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan