bandungekspres.co.id, BANDUNG – Polres Cimahi terus mengembangkan kasus penipuan penerimaan ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat yang terungkap baru-baru ini.
Sampai saat ini, Polres Cimahi baru menetapkan 1 orang tersangka, yakni Lalan Suherlan, 46, yang diketahui sebagai Pegawai Pelaksana di bawah naungan kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kantor Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat. Pihak kepolisian terus mengejar otak pelaku penipuan yang korbannya mencapai ratusan orang.
Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih dalam untuk pengembangan kasus penipuan. Termasuk mengejar otak penipuan yang sampai saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
”Kami masih mengejar pelaku lainnya. Hingga saat ini masih satu tersangka yang sudah kami amankan,” kata Kapolres, kemarin.
Kabid Humas Polda Polda Jabar Yusri Yunus mengatakan jika penangkapan tersebut usai dilakukan pengembangan kasus.
”Tersangka bernama Lalan bahwa korban yang sudah menyetmengatakan jika ia sudah menipu lebih dari 50 orang menjadi CPNS di lingkungan Kab Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Cianjur, Sumedang dan Tasikmalaya,” tutur Yusri, kemarin.
Yusri menyebutkan, korban CPNS sampai hari ini, yang sudah datang ke Polres Cimahi ada tujuh orang dengan perincian membuat laporan polisi tiga orang dan dua orang di koordinasikan dengan Polres Garut dan Polres Bandung. ”Itu karena TKP penyerahan uang di luar wilayah hukum Polres Cimahi,” paparnya sambil menambahkan tiga orang lainnya masih buron.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat Sudibyo membenarkan jika satu orang PNS yang diamankan Polres Cimahi atas dugaan penipuan CPNS merupakan PNS di Kabupaten Bandung Barat. Pihaknya untuk sementara ini masih menunggu laporan dari Camat Cihampelas terkait kejelasan kasus yang menjerat salah satu personelnya itu. ”Betul (pelaku, Red) PNS di kami. Namun, kami masih nunggu laporan lengkapnya seperti apa,” kata Sudibyo.
Dikatakan Sudibyo, pihaknya pun belum bisa memberikan sanksi apapun kepada yang bersangkutan sampai putusannya jelas. ”Biasanya sanksi itu diberikan setelah ada putusan pengadilan,” singkatnya.