”Jadi, kami akan mengubah pola penertibannya, yaitu akan menekan pemerintah kabupaten/kota untuk menertibkan. Bagaimana pun mereka yang keluarkan izin,” papar Sigit
Secara teknis, Dinas Satpol PP Provinsi Jawa Barat akan mendorong kabupaten dan kota dan bersama mereka mengawasi bangunan mana saja yang memiliki izin dan rekomendasi di KBU. Kemudian jika ditemukan masalah, mereka akan mencari solusi terbaik terkait bangunan liar tersebut.
Sigit menegaskan, yang akan melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap bangunan liar adalah satuan Dinas Pol PP di tingkat kabupaten/kota. Lalu bagaimana jika pihak kabupaten/kota lambat dalam bertindak? ”Mereka yang harus bongkar, karena izinnya mereka yang ngeluarin,” ungkapnya. (yan/rie)