Rizieq: Sukmawati Sudah Gagal Paham

Yusri menegaskan, apabila tebukti, maka akan dikenakan Pasal pada terlapor 154 KUHPidana, Tentang penistaan Pancasila ancaman hukuman sekitar empat tahun hukuman penjara dan Pasal 310 KUHPidana terkait pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Sementara itu, dari pantauan, pada saat pemeriksaan Habib Rizieq diwarnai kericuhan antara dua kelompok massa. Yakni FPI dn GMBI yang berkumpul di depan Markas Polda Jabar. Namun, personel Polri yang sudah lengkap dengan pakaian anti huru-hara tersebut langsung memasang posisi bertahan di tengah-tengah kelompok massa.

Selain itu, polisi memasang barikade dari kawat berduri melintang jalan di depan Markas Polda Jabar.

Usai pemeriksaan Rizieq melakukan orasi di depan Mapolda Jabar, setelah orasi Rizieq kembali pulang, serta diikuti oleh ribuan massa FPI. Tidak lama kemudian sejumlah massa GMBI pulang dengan menggunakan kendaraan bermotor, lalu dihadang oleh pihak FPI. Keributan pun muncul namun tak berlangsung lama karena langsung diamankan kepolisian. (yul/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan