Paraji Dilarang Praktik Persalinan

”Bukan hanya pelaku, namun ibu yang melakukan aborsi pun akan dijerat dengan pasal 346 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Susianti, pihaknya pun melakukan sosialisasi terkait penanganan HIV, sebab, telah terditeksi di wilayah Kecamatan Banjaran terditeksi dua orang yang mengidap HIV/Aids. “Dua orang itu diantaranya satu ibu hamil dan satu lagi ibu rumah tangga, saat ini keduanya telah ditangani oleh RS Al-Ihsan,” katanya. Namun, katanya, untuk saat ini Puskesmas Kota Banjaran sudah tersedia alat penditeksi HIV, sehingga masyarakat dengan mudah untuk melakukan pemeriksaan HIV/Aids.

”Masyarakat di himbau, supaya jangan canggung-canggung untuk memeriksa kesehatannya, sebab terkait hal itu, identitas korban akan dirahasiakan. Selain itu, untuk para ibu-ibu sebelum mempunyai anak, lebih baik di tes HIV terlebih dahulu,” pungkasnya. (yul/ign)

Tinggalkan Balasan