bandungekspres.co.id, CIMAHI – Pengerjaan proyek fly over Padasuka dengan anggaran Rp21,7 Miliar mangkrak. Itu terjadi karena pemborong menyalahi aturan dengan melaksanakan pengerjaan proyek pada siang hari, padahal seharusnya pada malam hari.
”Pengerjaan siang hari dilarang berdasarkna surat dari PT KAI. Tetapi karena pemborong nyuri-nyuri kerja di siang hari, maka proyek tersebut dihentikan,” ungkap Anggota DRRD Cimahi Komisi III asal Fraksi Partai Nasdem, Enang Sahri, di Gedung DPRD Kota Cimahi, kemarin (9/1).
Dikatakan Enang, akibat dari tak selesainya pembangunan fly over tersebut, dia khawatir akan menimbulkan masalah lain. ”Sekarang harus dicari solusi. Sebab bila tidak diselesaikan akan terjadi masalah baru, karena bangunan pinggir terklupas bisa saja terkikis air jadi rusak.”
”Jelas ini akan menjadi masalah baru, selain pembangunannya tidak selesai. Proyek tersebut tidak dianggarkan di tahun 2017, karena awalnya bisa tuntas pada akhir 2016,” katanya.
Komisi III DPRD Kota Cimahi, pada pekan kemarin sudah melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan fly over tersebut untuk melihat secara langsung bagaimana kondisi yang ada di lokasi pembangunan. ”Kami dari Komisi III sudah melakukan Sidak ke lapangan terkait dengan tidak tuntasnya pembangunan fly over tersebut,” sebutnya.
Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Ainul yakin mengungkapkan pengerjaan pembangunan sudah mencapai angka 77 persen dan harusnya selesai pada tanggal 31 Desember, tetapi karena adanya keberatan dari PT KAI maka pengerjaan dihentikan. Penghentian karena pelayanan PT KAI menjelang perayaan Natal dan Tahun baru 2017.
”Tadinya kami yakin, selesai. Bahkan berencana nongkrong berdoa dan tahun baruan di sana. Tapi karena PT KAI berkeberatan ya gimana lagi. Saya dari mulai merayu, memohon sampai ke debat agar bisa menyelesaikan itu tetap saja tidak bisa,” tegas Ainul yakin
Meski demikian pihaknya tidak akan gegabah untuk memutuskan proyek atau memblack list perusahaan tersebut. Karena kebijakan PT KAI itu, datangnya mendadak pada 15 Desember 2016. ”Jadi sama sekali bukan kesalahan atau kelalaian pemborong. Untuk melanjutkan sisa pembangunan fly over tersebut. Akan dilakukan lagi proses lelang, karena perusahaan yang lama sudah di stop kontraknya. Pekerjaan lanjutan dari proyek tersebut akan kami laksanakan setelah ada pemenang tendernya,” Tegas Ainul. (bun/ign)