Soal operasi yang sejauh ini belum masif menyentuh para WNA yang tinggal di kawasan pabrik dan industri permodalan asing, Agung mengatakan semua itu butuh persiapan matang dan strategi berbeda. Padahal, di komplek-komplek itu jumlah WNA-nya diperkirakan mencapai ribuan. ”Saat ini sudah ada informasi yang masuk (ke imigrasi) dan sudah dianalisa,” ucap mantan kepala kantor imigrasi kelas IIA Bengkalis ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan, selama ini pemerintah hanya membantah jumlah TKA yang masuk di Indonesia dan menganggap bahwa berita tentang tenaga asing sebagai kabar hoax. Padahal, sudah banyak berita yang memaparkan adanya pekerja yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
Menurut dia, pemerintah tidak cukup hanya membantah, tapi juga harus memamarkan data pasti berapa tenaga asing yang melakukan pelanggaran dan berapa perusahaan yang dikenakan sanksi. “Kalau sudah disanksi, sanksinya apa. Itu yang harus dijelaskan,” ucap dia kemarin (8/1). Dengan cara seperti itu masyarakat akan mengetahui langkah yang sudah dilakukan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Legislator asal Sumbawa, NTB itu menyatakan, adanya perusahaan yang mengerjakan tenaga kasar dari luar, hal itu jelas melanggar aturan. Yang boleh bekerja di Indonesia hanya mereka yang masuk kategori tenaga ahli. Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sudah menjelaskan secara detail.
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan, pemerintah harus serius dalam menyelesaikan maraknya tenaga asing. Seharusnya, pemerintah menggunakan data yang dipaparkan media untuk bahan evaluasi dan penindakkan di lapangan. ”Bukan malah dibantah dan ditolak,” terang dia.
Data yang diberitakan media menjadi informasi yang sangat penting dan sangat membantu pemerintah. Mungkin selama ini informasi itu tidak terekspos, karena tenaga asing itu berada di pelosok Indonesia, Misalnya, maraknya TKA di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemerintah harus gerak cepat merespon pemberitaan itu.
Dahnil menyatakan, perusahaan asing yang sengaja menggunakan tenaga kasar harus ditindak tegas. Bila perlu perusahaan itu ditutup, karena sudah melanggar aturan Indonesia. Jangan sampai malah dilindungi oleh aparat. Siapa pun yang melanggar harus diberi hukuman agar tidak terjadi hal yang serupa.