Nasib 18 Keluarga Belum Jelas

bandungekspres.co.id, BANDUNG WETAN – Puluhan warga eks Stasiun Barat korban penggusuran PT KAI mengelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LRE Martadinata, kemarin (4/1). Dalam aksi tersebut, mereka menuntut Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memenuhi janjinya.

Pengurus RW 02, Kelurahan Kebonjeruk, Kecamatan Andir, yang juga salah korban penggusuran, Rosyid Nurdin mengatakan, aksi yang dilakukan warga untuk mengawal persidangan gugatan. Selain itu, juga menuntut janji yang pernah disampaikan wali kota pada saat penertiban lalu.

”Kami minta semua janji Wali Kota bisa dipenuhi. Sebab, pada saat penertiban, wali kota berjanji akan membantu semua korban penggusuran di Stasion Barat,” ucap Rosyid kemarin.

Rosyid mengungkapkan, Ridwan Kamil pernah menjanjikan empat hal. Yakni, merelokasi warga ke rumah susun sewa (Rusunawa), merelokasi tempat usaha warga, memberi pinjaman tanpa agunan masing-masing Rp 30 juta per KK, dan akan membantu mengawal proses hukum.

Menurut dia, ketika terjadi penggusuran, ada sekitar 50 warga yang kehilangan tempat tinggalnya. Namun, yang tinggal di rusunawa hanya sebagian saja. Itupun harus membayar Rp 125 ribu per bulannya, dan hanya sampai tiga tahun.

”Masih ada 18 kepala keluarga tidak jelas nasibnya. Sehingga mereka membuat tenda sebagai tempat tinggal di sisa puing-puing lahan yang digusur,” ungkap Rosyid.

Pada kesempatan yang sama, korban lainnya, Maman, 70, mengaku, sebelum digusur dirinya menggantungkan hidup dengan berjualan gorengan di sekitar stasiun. Namun setelah kena gusur, dia tidak bisa berjualan lagi. Karena tidak memiliki modal dan hanya menggantungkan hidupnya dengan meminta-minta sisa makanan pada para pedagang di Pasar Andir.

”Saya mencari, meminta-minta sisa makanan dari para penjual di sana. Ada singkong, jagung maupun pisang yang penting bisa saya makan,” jelas Maman yang sudah menempati lokasi tersebut sejak 1950 lalu.

Maman menegaskan, saat terjadi pengusuran, semua barang-barang miliknya dibawa petugas KAI. Yang lebih membuatnya bingung, kata Maman, saat dirinya bersama warga lain yang juga terkena gusur diminta uang tebusan sebesar Rp 300 ribu perorang dengan alasan sebagai biaya penganngkutan barang.

Tinggalkan Balasan