Jokowi Cabut Kuasa Kejagung

Bagian lain, Pakar Hukum Pidana Trisakti Abdul Ficar Hadjar menganalisa bahwa dalam perppu tersebut antara perubahan pasal 11 ayat dua dan pasal 68 a ayat dua itu saling terhubung. Yang artinya, setelah KPK menjadi lembaga satu-satunya yang menangani kasus korupsi, maka Kejagung harus menyerahkan kasus korupsi yang tidak selesai dengan batas waktu tiga tahun setelah perppu terbit. ”Ini merupakan kemajuan yang sangat bagus, ini mengarah pada ukuran atau parameter yang jelas untuk penanganan korupsi dan TPPU,” tegasnya,

Menurutnya, Presiden Jokowi berencana menerapkan perppu tersebut dikarenakan adanya sejumlah kelemahan dalam standar penanganan kasus korupsi yang dilakukan penegak hukum, terutama Kejagung. Bahkan, penanganan kasus korupsi itu justru sangat koruptif.

”Tidak jarang, koruptor yang diadili justru dibebaskan, dengan surat perintah penghentian perkara (SP3) dan sebagainya,” tutur anggota Tim Task Force RUU pengadilan korupsi.

Sederhananya, Presiden Jokowi merasa tidak puas dengan kinerja Kejagung. Terutama, dalam menangani kasus korupsi karena memanfaatkannya sebagai sapi perahan atau ATM. Salah satu contohnya, adalah kasus dugaan korupsi dan TPPU yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang saat ditangani Kejagung justru berhenti dengan SP3. Namun, saat ditangani KPK justru dapat diproses hingga persidangan. ”Banyak kasus korupsi dihentikan karena tidak ditangani KPK. Maka, kewenangannya menangani kasus korupsi dicabut,” tegasnya.

Dengan Perppu tersebut, kewenangan KPK juga bertambah soal nilai kasus korupsi yang ditangani. Kalau dulu, KPK hanya menangani kasus yang nilainya diatas Rp 1 miliar, sekarang semua jenis korupsi dengan nilai berapapun ditangani KPK. ”Ini menunjukkan kesadaran Presiden Jokowi akan darurat korupsi,” tegas tim ahli Workshop Kajian Rekam Persidangan tipikor KPK dan World Bank tersebut.

Apakah perppu ini tidak akan berbenturan dengan UU Kejaksaan? Ficar justru menjamin bahwa perppu itu tidak akan berbenturan dengan UU yang lainnya. Sebab, UU KPK itu lex specialis atau UU yang bersifat khusus. ”Justru akan memfokuskan penanganan kasus korupsi, sama sekali tidak berbenturan,” ujarnya.

Tampak sekali bahwa perppu tersebut  dirancang untuk bisa membersihkan semua lembaga peradilan lainnya. Bahkan, perppu tersebut akan mempercepat bersih-bersih korupsi dan pungli di semua lembaga peradilan. ”Perppu ini memberikan harapan baru untuk terbangunnya budaya hukum yang baik dan bersih, bagi aparat serta masyarakat,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan