’’Kalau menurut saya, karena ada tekanan dari situasi di mana kebutuhan melebihi persediaan. Akhirnya, penumpang diangkut seenaknya dan administrasi diabaikan,’’ jelasnya.
Dia menyayangkan bahwa sebenarnya regulasi transportasi laut di Indonesia sudah ideal. Namun, karena banyaknya kelalaian di lapangan, kecelakaan kapal pun tak bisa dihindari. Dia juga mencatat banyak kecelakaan kapal sebelumnya. Misalnya, dari kapal pengangkut WNI Ilegal yang tenggelam di perairan Batam. Bahkank, insiden kapal terbakar pun pernah terjadi pada Agustus tahun lalu di Perairan Selat Buton, Sulawesi Tenggara, dan menewaskan enam orang.
Terkait solusi, salah satu yang paling mendesak memang pembaharuan serta penambahan armada kapal penumpang. Armada-armada baru tersebut harus didesain dengan sejak awal sebagai kapal penumpang. Jikapun harus memodifikasi kapal barang menjadi kapal penumpang, maka modifikasi tersebut harus memenuhi aspek keselamatan yang baik.
Baca Juga:Cosentino Ajak Penonton ’Senam’ JantungGol Akrobatik Giroud , Banyak Dipuji
’’Tidak selalu modifikasi itu jelek. Misalnya, kapal yang dimodifikasi oleh PT Pelni menjadi kapal semi barang. Memang dimodifikasi untuk meningkatkan fungsi komersial namun tetap memenuhi standar keselamatan,’’ terangnya.
Menurutnya, salah satu yang bisa dilakukan adalah membuat kebijakan lunak bagi perusahaan kapal untuk mendapatkan pinjaman. Sebab, pengajuan pinjaman untuk kapal penumpang baru sulit diterima oleh bank-bank saat ini.
’’Karena itu mereka lebih memilih rekondisi. Karena dengan begitu mereka hanya perlu mengeluarkan Rp 10 miliar. Kalau kapal baru dengan bahan baja atau aluminium dengan panjang 14 meter saja sudah mencapai Rp 40 miliar,’’ jelasnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku, tengah mengevaluasi regulasi dan implementasi industri kapal penumpang. Terutama, rute kepulauan seribu yang saat ini menjadi perhatian sejak insiden kapal Zahro. ’’Syahbandar sudah dibebastugaskan dan kami menunggu bagaimana hasil penyelidikan KNKT untuk memberikan sanksi,’’ jelasnya.
Terkait penanganan rute kepualuan seribu ke depan, Budi langsung menunjuk PT Pelayaranan Nasional Indonesia (Persero) (Pelni) dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai operator transportasi penyeberangan. Nantinya, mereka akan menyeleksi kapal rakyat yang memang memenuhi syarat sebagai armada penyeberangan. (bil/rie)
