Dia mengatakan, IAR Indonesia tidak hanya membantu di upaya penegakan hukum secara terus menerus, tetapi juga akan melihat upaya-upaya dan cara-cara lain yang bisa membantu dalam upaya menekan maraknya kasus kejahatan satwa liar.
”Akan diupayakan cara baru seiring perkembangan teknologi informasi yang salah satu akibat yang tidak diharapkan adalah maraknya penggunaan media sosial untuk melakukan perdagangan satwa secara ilegal,” kata Tantyo.
Dia menilai, agar upaya itu bisa berjalan, sebaiknya ada persamaan persepsi dan prioritas di antara para pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum. Yang harus digarisbawahi, perdagangan satwa secara ilegal akan mengancam keamanan nasional Indonesia.
Kepala BBKSDA Jawa Barat Sylvana Ratina menyatakan, perdagangan satwa liar dilindungi di wilayah Jawa Barat dan Banten masih terjadi. Hal tersebut tercermin dalam terungkapnya 5 kasus sepanjang 2016. Mulai dari kasus pidana yang sedang dalam proses penyidikan oleh PPNS/POLRI maupun yang telah dipersidangkan di Pengadilan Negeri. “Terungkapnya kasus perdagangan satwa langka ini menunjukkan bahwa perdagangan ilegal satwa liar di Jawa Barat masih terjadi. Dengan demikian, masih banyak kasus kepemilikan satwa liar dilindungi ilegal yang belum terungkap, angkanya jauh lebih tinggi dibanding dengan kasus yang sudah terungkap,” paparnya.
Sylvana menambahkan sesuai dengan Pasal 21 UU No 5 Tahun 1990 bahwa satwa sitaan yang telah diamankan dari oleh negara diarahkan untuk dilepasliarkan ke habitatnya atau diserahkan kepada lembaga konservasi. Berkenaan dengan rencana pelepasliaran 20 kukang jawa eks peliharaan dan eks sitaan ini, BBKSDA Jawa Barat mendukung upaya tersebut sesuai dengan Pasal 41 Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P.4/Mehut II/2010/ tentang Pengurusan Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan. (rls/fjr/rie)