bandungekspres.co.id, SOREANG – Polres Bandung mendapatkan Penghargaan ranking kedua dalam bidang pelayanan publik kategori sangat baik dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Penghargaan tersebut diberikan oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Bambang Waskito kepada Kapolres Bandung AKBP M. Nazly Harahap Sik di Mapolda Jabar kemarin (15/12).
M.Nazly mengatakan, Polres Bandung terus berinovasi dengan berbagai macam kegiatan serta metode dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Metode ini yang dikembangkan Polres bandung menggunakan sistem IT. Di mana pelayanan kepada masyarakat akan cepat serta maksimal.
”Ternyata upaya tersebut berbuah manis dengan diberikannya penghargaan Indeks Tata kelola (ITK) Polri, dengan predikat Polres Bandung mendapat peringkat kedua tipe polres dalam bidang pelayanan publik kategori sangat baik,” kata Nazli saat wawancara kemarin.
Nazli mengungkapkan, meskipun hanya mendapatkan penghargaan peringkat kedua, dirinya tetap bangga bahwa usaha dan kerja keras anggotanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat membuahkan hasil maksimal. ”Dalam penghargaan ini ada beberapa kriteria yang dinilai. Yaitu sumber daya manusia (SDM), Sarpras (sarana dan prasarana), anggaran, pengawasan, sistem, metode serta inovasi,” ungkapnya.
Nazli mengakui, dirinya sangat mengapresiasi penghargaan yang diberikan Kapolri melalui Kapolda Jabar tersebut. Sebab, ini menunjukan bahwa jajaran Polres Bandung sangat maksimal memberikan pelayanan public. Pernghargaan juga menunjukan bahwa Polres Bandung berbenah dengan menunjukan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
”Tentu dengan penghargaan ini akan menambah semangat serta etos kerja yang lebih baik lagi kepada masyarakat, meskipun mendapatkan peringkat tetapi kami tidak kecil hati dan akan terus berusaha,” katanya.
Nazli menjelaskan, ITK Polri adalah suatu ukuran yang menggambarkan pencapaian tugas pokok suatu organisasi khususnya Polri. Di mana ITK merupakan alat untuk membandingkan kinerja secara obyektif, fair, akurat, dan tolok ukur kemajuan yang dicapai sekaligus dapat digunakan sebagai landasan untuk pengambilan kebijakan berdasarkan bukti.
ITK diimplementasikan berdasarkan tujuh prinsip tata kelola kepolisian yang baik yakni kompetensi, responsif, perilaku, transaparan, keadilan, efektivitas, dan akuntabilitas. Tujuh prinsip tata kelola itu digunakan untuk mengukur sembilan area atau fungsi pada kepolisian, antara lain Sabhara, Reserse Umum, Reserse Khusus, Reserse Narkoba, Lalu Lintas, Intelijen Keamanan, Pembinaan Masyarakat, Polisi Air, serta Manajemen Sumber Daya Manusia.