bandungekspres.co.id, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru yang berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat. Fatwa anyar itu adalah menggunakan atribut nonmuslim hukumnya haram. Menjelang tutup tahun seperti sekarang, fatwa ini terkait penggunakan atribut natal.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, fatwa haram menggunakan atribut nonmuslim itu menjawab pertanyaan masyarakat. ’’Tidak ujug-ujug keluar fatwa,’’ katanya di Jakarta kemarin (14/12).
Di dalam fatwa tertanggal 14 Desember 2016 itu, MUI memutuskan dua ketentuan hukum. Yakni menggunakan atribut kegamaan nonmuslim hukumnya haram. Kemudian mengajak serta memerintah penggunaan atribut nonmuslim juga haram.
Terkait keluarnya fatwa haram itu, MUI membuat enam butir rekomendasi. Di antaranya umat Islam diminta tetap menjaga keurukanan antar umat beragama. ’’Umat Islam juga diminta untuk saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama,’’ jelasnya.
MUI meminta pemimpin perusahaan memberikan jaminan hak umat Islam untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya. Perusahaan juga diminta tidak memaksakan kepada karyawan Islam untuk mengenakan atribut nonmuslim. Baik itu dalam menyambut natal atau hari-hari keagamaan nonmuslim lainnya.
’’Pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak ikatan kerja yang menekan karyawan muslim,’’ katanya. Dalam memutuskan fatwa itu MUI menukil enam ayat alquran dan lima hadist.
Wakil Ketua Komisi VIII (Bidang Keagamaan) DPR Sodik Mudjahid mengatakan aturan atau fatwa MUI itu harus disikapi dengan rasa kedewasaan. Di mana orang Islam tidak boleh memaksanakan umat agama lain menggunakan atribut Islam. Pun sebaliknya umat agama lain tidak boleh memaksakan penggunakan atribut nonmuslim kepada umat Islam.
”Ulama perlu memberikan penjelasan kepada umat terkait ajaran Islam secara lengkap. Sehingga umat Islam bisa mengetahui lebih banyak ajaran agamanya sendiri. Kemudian umat non-Islam juga mengetahui ajaran Islam. Sehingga tidak memaksakan menggunakan atribut nonmuslim,” paparnya.
Sebelumnya ramai jadi perbincangan kebijakan Wali Kota Bandung Ridwal Kamil mengeluarkan kebijakan terkait penggunakan atribut nonmuslim. Wali kota yang akrab disapa Kang Emil itu meminta perusahaan tidak memaksa karyawan muslim untuk menggunakan atribut natal. (wan/rie)