PN Diminta Segera Eksekusi Lahan

bandungekspres.co.id, BALEENDAH – Ratusan organisasi masyarakat (Ormas) Manggala Garuda Putih (MGP) Kabupaten Bandung, melakukan unjuk rasa (Unras) di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (7/12).

Aksi unras tersebut dalam rangka mengawal kontrol sosial masyarakat terkait penegakan hukum di PN Bale Bandung tentang pelaksanaan eksekusi lahan di Jalan Cibeureum, Kota Cimahi.

Koordinator sekaligus Biro Hukum Manggala, Ijudin Rahmat dalam aksinya mengatakan pihak PN Bale Bandung tak usah ragu untuk segera malaksanakan eksekusi meski yang dihadapinya adalah unsur pemerintah. ”Kami datang ke Pengadilan Bale Bandung, untuk menuntut keadilan. Di sini ada proses MA yang sudah kasasi dan peninjauan kembali yang dimenangkan masyarakat. Tapi kami menilai eksekusi belum dilaksanakan,” kata Ijudin saat wawancara di sela-sela kegiatan unras.

Ijudin mengungkapkan, apabila  eksekusi ini tidak cepat dilaksanakan, maka pihaknya mengaku akan melakukan tindakan dengan  menurunkan masa lebih besar lagi.  ”Untuk itu, jika tidak dieksekusi kami akan eksekusi sendiri dengan menurunkan 2 ribu anggotanya,” ungkapnya.

Dia berharap PN Bale Bandung, tidak memihak kepada siapapun termasuk unsur pemerintah sehingga proses keadilan bisa berjalan di negeri ini. “Saat ini, yang menjadi lawannya Pemerintah Kota Cimahi. Karena lawannya eksekutif jadi susah dilaksanakan. Maka kami meminta jangan memihak kepada yang berkuasa,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Panitra Pengadilan Negeri Bale Bandung, H Asep Dedi, SH.MH menjelaskan kedatangan pihak Manggala untuk mendesak Pengadilan Bale Bandung supaya segera melaksanakan eksekusi terhadap objek tanah di Ciereum.

”Tadi, kami telah mengadakan komunikasi dua arah. Apa keinginan mereka melakukan unjuk rasa ini, jadi konteknya saya konfirmasi kepada mereka terhadap perkara yang menyangkut tanah itu,” jelasnya.

Hal ini, lanjut Asep, tidak ada kontek situasional, hanya saja ada suatu proses tahapan di putusan PTUN. Sehingga putusan tersebut, setelah komunikasi kuasa pemohon agar segera dilaksanakan.

”Sebetulnya tidak ada masalah. Karena objek tanah Cibereum menyangkut 80 sertifikat yang telah dibatalkan oleh putusan PTUN. Sedangkan putusan PTUN menurut kami agar dilaksanakan dulu secara administrasi. Intinya tidak bisa tergesa-gesa, sehingga memerlukan proses,” pungkasnya. (yul/ign)

Tinggalkan Balasan