Dahlan Tolak Semua Dakwaan

Yusril juga mengomentari perihal kerugian negara yang didasarkan pada perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Menurut dia, sejak awal terdakwa tidak diberi dokumen audit kerugian negara. Karena itulah, Dahlan maupun kuasa hukumnya tidak bisa mempelajari audit tersebut.

”Yang kami pertanyakan, jaksa melangkah dulu melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka, baru meminta audit. Kasusnya juga dihebohkan dulu. Jadi, akhirnya hasil audit terkesan menyesuaikan dengan penyidikan jaksa,” jelas dia.

Dalam pandangan Yusril, audit kerugian negara seharusnya dimintakan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nah, kejaksaan menggunakan audit BPKP daerah. Permintaan audit juga dilakukan dalam waktu yang sangat kilat.

Yusril lantas membandingkan hasil audit kerugian negara yang dikeluarkan BPK terhadap pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. ”Hasil audit Sumber Waras itu saja bisa dikesampingkan KPK. Nah, ini bagaimana audit BPKP Jatim dijadikan dasar mendakwa seseorang?” lanjutnya.

Sejumlah keberatan Dahlan tersebut akan disampaikan dalam eksepsi. Yusril mengungkapkan, akan ada dua tanggapan atas dakwaan. Yang pertama dibuat Dahlan sendiri sebagai terdakwa dan yang kedua dibuat tim kuasa hukum. ”Kami akan sanggah dakwaan yang sudah dibacakan tadi (kemarin). Sebab, kami yakin Pak Dahlan tidak bersalah,” tegas pengacara kondang yang pernah menjadi menteri sekretaris negara itu.

Dalam sidang kemarin Yusril juga memohonkan kepada hakim agar kliennya tidak lagi berstatus tahanan. Permohonan tersebut diajukan karena masa penahanan Dahlan sudah berakhir. Selama ini Dahlan berstatus tahanan kota. Status itu merupakan peralihan karena sebelumnya Dahlan menjalani penahanan di Rutan Medaeng. Yusril juga akan memohonkan pencabutan pencekalan Dahlan. Sebab, kliennya tersebut harus berobat ke luar negeri.

Sementara itu, jaksa penuntut umum tetap berpegang pada pendapatnya. Mereka menganggap keberatan Dahlan tidak tepat. Jaksa Nyoman Sucitrawan menyebutkan, dakwaan sudah disampaikan semuanya sesuai dengan fakta yang didapat kejaksaan. Dia juga menolak anggapan bahwa dakwaan tersebut tidak sempurna karena dikerjakan terburu-buru. ”Nggak ada buru-buru. Semua sudah dibacakan dalam dakwaan,” ujarnya seusai sidang.

Nyoman sempat tidak berkutik ketika ditanya mengapa tuduhan pelepasan aset PWU tanpa izin DPRD Jatim tak dikonfirmasikan kepada para legislator yang menjabat saat itu. Mulutnya sempat berhenti sejenak tanda bingung memberikan jawaban. Dia lantas mengatakan, untuk membuktikan tuduhan tersebut, pihaknya tak perlu memeriksa anggota DPRD. Cukup dengan bukti dokumen. ”Nggak perlu memeriksa (anggota DPRD Jatim, Red). Kalau dokumen sudah ada, nggak perlu. Dokumen sudah dibaca di dakwaan,” dalihnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan