bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Gabungan serikat pekerja di Bandung Barat mendesak agar Pemerintah Daerah (Pemda) Banduang Barat Pasca terapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) pada 2017. Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bandung Barat akan menyampaikan langsung kepada Bupati Bandung Barat Abubakar.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bandung Barat E. Kuswana mengungkapkan, tuntutan buruh saat ini yakni meminta upah minimum sektoral dapat diwujudkan. Tuntutan ini, kata dia, sebetulnya sudah lama diajukan, tetapi hingga kini belum direspons.
Soal UMSK misalnya, sudah diajukan sejak tiga tahun lalu. Diketahui, saat ini sektor tekstil mendominasi perusahaan di Bandung Barat. Sehingga upah sektoral perlu diterapkan di industri tersebut.
”Berdasarkan kajian, sektor unggulan yaitu tekstil, sehingga UMSK layak diterapkan di sektor itu. Sementara besaran UMSK yang kami minta, yaitu 5 persen dari UMK 2017,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, berbagai pelanggaran yang dilakukan perusahaan masih terjadi di Bandung Barat. Menurut dia, 70 persen perusahaan membayar upah karyawan di bawah UMK. Dengan kondisi itu, dia meminta agar Pemda Bandung Barat membentuk tim pengawas, beranggotakan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah. Tim itu bertugas menindak pengusaha-pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
”Masih banyak perusahaan yang masih melakukan pelanggaran. Misalkan seperti pemberlakuan UMK masih banyak dilanggar perusahaan. Padahal jelas, setiap perusahaan wajib membayarkan UMK kepada pekerja atau buruh,” tegasnya.
Sebagai keseriusannya, sebut dia, kemarin (28/11) sudah dilayangkan surat untuk permintaan audiensi kepada Bupati Bandung Barat Abubakar. Dalam audiensi nanti, menurut Kuswana, pihaknya akan menyampaikan beberapa masalah buruh. Di antaranya, menuntut upah minimum sektoral, penetapan skala upah, dan pengawasan penerapan UMK di semua perusahaan.
Jika surat permohonan audiensi tak direspons bupati, dia menegaskan, buruh akan berunjuk rasa pada 8 Desember 2016. Seperti diketahui, besaran UMK untuk Kabupaten Bandung Barat di tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp2.468.289. Padahal nilai UMK yang telah direkomendasikan oleh Bupati Bandung Barat Abubakar sebesar Rp2.520,505.
Sebelumnya, buruh di Kabupaten Bandung Barat juga mengaku kecewa dengan penetapan nilai UMK oleh provinsi. Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kimia, Energi, dan Pertambangan (KEP) SPSI Bandung Barat Bawit Umar menyesalkan, keputusan yang diambil oleh gubernur. Padahal, rekomendasi yang disampaikan oleh Bupati Bandung Barat Abubakar sebelumnya, sudah sesuai dengan harapan para buruh. (drx/nit)