bandungekspres.co.id, BANDUNG BARAT – Buruh di Kabupaten Bandung Barat mengaku kecewa dengan penetapan besaran UMK sebesar Rp2.468.289,44. Kekecewaan mereka lantaran nilai tak sesuai dengan rekomendasi bupati sebelumnya sebesar Rp2.520.505.
”Kami kecewa karena tidak sesuai dengan apa yang telah direkomendasi bupati sebelumnya sebesar Rp2.520.505 atau naik sepuluh persen, tapi oleh gubernur dikembalikan ke PP 78,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kimia, Energi, dan Pertambangan (KEP) SPSI KBB Bawit Umar, pada wartawan.
Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kimia, Energi, dan Pertambangan (KEP) SPSI Kabupaten Bandung Barat (KBB), menilai jika penetapan UMK pemerintah tidak berpihak pada buruh. Padahal, jika mengacu kepada Undang-Undang Dasar, para buruh berhak mendapatkan penghidupan yang layak.
”Hak-hak berunding tidak ada, hak kesejahteraan tidak ada, mereka yang menetapkan semua, mereka yang menentukan nilainya semua, nilai kelayakan harusnya ada,” jelasnya.
Terkait hal itu, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Aliansi Buruh Jawa Barat terkait langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. Berdasarkan hasil rapat terakhir, jika hasil penetapan nilai UMK tidak sesuai aspirasi, pihaknya akan menggugat Surat Keputusan yang dikeluarkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (bbs/ign)