UMK Karawang Tertinggi, Pangandaran Jadi yang Terendah

Sementara itu, kelompok buruh di Jabar bersikeras agar penetapan UMK 2017 tidak mengacu pada PP 78/2015 Tentang Pengupahan. Sebab, PP tersebut dinilai tidak berpihak terhadap kelompok buruh.

Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat dan organisasi buruh lainnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, hingga malam hari. Mereka menuntut agar pemerintah lebih berpihak kepada buruh dalam menetapkan UMK 2017.

Kordinator Aliansi Buruh Jabar Roy Jinto mengatakan, aksi demo yang dilakukan sebagai bentuk kekecewaan buruh terhadap sikap pemerintah. Pemerintah tetap bersikukuh menggunakan PP 78/2015 dalam menetapkan UMK.

Bahkan, terdapat sejumlah daerah yang mengajukan UMK lebih dari 8,25 persen mendapat koreksi karena dinilai tidak sesuai PP. ”Kami kecewa atas sikap pemerintah. Rekomendasi Banjar, KBB, Bogor, itu semua ditolak dan dikoreksi karena di atas PP 78/2015. Ini jadi bentuk kekecewaan buruh,” paparnya.

Secara tegas, pihaknya menolak penetapan UMK 2017 ini. Pihaknya akan melakukan langkah politik dengan meminta DPRD Provinsi untuk melakukan hak interpelasi. ”Karena Gubernur telah melanggar UU 13 dalam menetapkan UMK 2017,” pungkasnya. (yan/rie)

Tinggalkan Balasan