UMK Karawang Tertinggi, Pangandaran Jadi yang Terendah

bandungekspres.co.id, Bandung – Kabupaten Karawang kembali menjadi yang tertinggi angka upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat pada 2017 mendatang. UMK daerah industri ini sebesar Rp 3.605.272.

Sedangkan UMK terendah berada di Kabupaten Pangandaran dengan nilai Rp 1.433.901. Sementara itu, UMK di Kota Bandung sebesar Rp 2.843.662, sedangkan upah rata-rata di Jabar mencapai Rp 2,3 juta.

Berbeda pada tahun-tahun sebelumnya, kali ini Gubernur Jabar Ahmad Heryawan berhalangan hadir untuk memutuskan kenaikan UMK tersebut. Heryawan digantikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jabar Ferry Sofwan.

Ferry mengatakan, kenaikan UMK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Sehingga formulasinya sudah ditetapkan yakni kenaikan sebesar 8,25 persen dari UMK 2016. Angka tersebut berasal dari penghitungan yang ditetapkan pemerintah yakni inflasi 3,25 persen dan produk domestik regional bruto 5,17 persen.

”Sehingga muncullah angka 8,25 persen,” katanya di Gedung Sate, kemarin (21/11). Dia memastikan, pengumuman oleh provinsi ini merupakan hasil rekomendasi UMK dari masing-masing kabupaten/kota. ”Kami menampung rekomendasi dari bupati/wali kota ke gubernur,” katanya.

Dia mengatakan, mengingat dinamika yang berbeda di masing-masing daerah, menurutnya terdapat tiga kabupaten/kota yang penyerahannya di akhir-akhir waktu. ”Kami bersyukur bahwa di menit-menit terakhir, ada tiga rekomendasi terakhir,” katanya tanpa menyebutkan daerah mana saja.

Selain itu, menurutnya terdapat empat kabupaten/kota yang rekomendasinya direvisi provinsi. Ini terjadi karena tidak adanya kesesuaian antara hasil penghitungan UMK dengan ketentuan dalam PP 78/2015.

Beberapa kesalahannya itu adalah adanya pengiriman rekomendasi secara dua versi. Yakni hasil kenaikan berdasarkan PP tersebut dan hasil penghitungan berdasarkan acuan kabupaten/kota. Lebih lanjut dia katakan, pemerintah tidak menetapkan upah industri padat karya.

Namun, pihaknya memperkenankan jika pemerintah kabupaten/kota akan memberlakukan upah sektoral. Upah sektoral ini bisa saja diberlakukan oleh perusahaan yang memiliki kemampuan membayar upah di atas UMK. ”Tapi harus disepakati secara bipartit,” katanya.

Dia menuturkan, perusahaan masih memiliki banyak waktu jika penetapan ini dirasa tidak menguntungkan. Terlebih, penetapan UMK ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2017.

”Perusahaan masih cukup waktu untuk menghitung perencanaan ke depan. Perusahaan didorong untuk mempersiapkan struktur skala upah,” katanya.

Tinggalkan Balasan