15 Ribu Warga Tunggu KTP-el

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Warga Kota Cimahi harus ekstra sabar menunggu kelarnya pembuatan KTP elektronik (KTP eL). Pasalnya, hingga saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) Kota Cimahi kehabisan blanko KTP eL, bahkan hingga bulan ini sedikitnya ada 15 ribu yang masuk daftar tunggu pencetakan KTP eL.

Kepala Disdukcasip Kota Cimahi, HM Suryadi menyebutkan daftar tunggu yang belum bisa dicetak sekitar 15-20 ribu KTP elektronik.  ”Yang sudah melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KPTeL) harus bersabar. Berdasarkan rilis surat dari Kemendagri, ketidaktersediaan blanko diperkirakan akan terjadi paling cepat hingga akhir tahun 2016,” tutur Kepala Disdukcasip Kota Cimahi, HM Suryadi, kemarin.

Selain permasalahan blanko pada September lalu pihaknya juga kehabisan rebound colour atau tinta serta film untuk mencetak e-KTP. ”Dari Oktober kita tidak mencetak KTP,  karena blanko habis termasuk tinta,” kata dia.

Dia menjelaskan, sebenarnya dahulu alokasi pengadaan tinta dan film dialokasikan dari pemerintah provinsi Jawa Barat yang didapat dari pemerintah pusat. Namun, sejak 2016 pemerintah pusat lewat pemrprov tidak lagi mengalokasikan tinta untuk daerah. Pengadaan tinta akhirnya dibebankan kepada anggaran daerah masing-masing. ”Dulu dialokasikan Disdukcasip provinsi Jawa Barat, tahun ini tidak kebagian karena alokasi dananya dipangkas pusat jadi harus pengadaan sendiri,” ungkap dia.

Dengan demikian, kata Suryadi, pihaknya harus mengalokasikan pengadaan tinta di APBD perubahan 2016 senilai Rp50 juta untuk pengadaan tinta dan film. Namun dengan anggaran sebesar itu, dia memperkirakan hanya akan cukup untuk pengadaan tinta dan film untuk tiga bulan ke depan atau cukup untuk mencetak sekitar Rp 15 ribu KTP. “Meski pencetakan KTP-el harus terhenti sementara waktu, namun untuk perekaman tetap berjalan seperti biasanya,” sebutnya.

Untuk mengantisipasi belum tercetaknya KTP-el, pihaknya sudah menyiapkan surat keterangan (Suket) yang berlaku selama enam bulan dari tanggal pembuatan. Surat keterangan tersebut digunakan untuk Pemilukada, perbankan, imigrasi, BPJS, kepolisian, pernikahan dan lain-lain. (bun/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan