KPK Gandeng PPATK, Terkait Korupsi Pengadaan E-KTP

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, sakingnya banyaknya yang terlibat, ada beberapa yang sudah pensiun. Mereka tetap dimintai keterangan, karena dianggap mengetahui. Apakah mereka menerima uang korupsi? penyidik lah yang akan membuktikan. ”Penyidik yang mengetahuinya,” terang dia.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa beberapa pejabat penting. Seperti, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowadojo. Agus dianggap mengetahui proyek tersebut, karena saat itu dia menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) yang menyetujui penganggaran e-KTP.

Nama Agus sering disebut Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Bahkan, Nazar menuding Agus menerima fee dari penyetujuan anggaran. Namun tuduhan itu dianggap tidak benar. Agus menyatakan, apa yang dikatakan Nazar merupakan fitnah. Selain Agus, KPK juga dua kali memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

Seperti diberitakan, KPK baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu, Irman, mantan dirjen dukcapil Kemendagri, dan Sugiharto, mantan direktur pengelola informasi administrasi kependudukan, ditjen dukcapil Kemendagri. Mereka berdua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39/1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (lum/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan