Target Perkara Ahok Selesai Tiga Minggu

”Di rapat, Komisi III akan memastikan segala proses hukum berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku atau due process of law,” kata Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman, di Komplek Parlemen, Jakarta, kemarin.

Misalnya, dia menyoroti, proses gelar perkara yang tak lazim. Yaitu, ketika turut menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Hal itu, menurut dia, justru berpotensi membuat proses yang dilakukan menjadi tidak otonom.

Bukan hanya terkait keputusan polisi, dia menilai, saksi ahli dalam memberikan keterangan juga berpotensi menjadi merasa tidak bebas. ”Bayangkan, seorang saksi ahli yang kebetulan agamanya berbeda, lalu memberikan keterangan secara terbuka, pasti enggak nyaman,” beber politisi Partai Demokrat itu.

Selain itu, Benny juga menyoroti tentang fakta terbelahnya penyidik polri dalam memutus status tersangka Ahok. Dia menganggap, penetapan tersangka lewat voting itu juga aneh. ”Katakan, seratus orang misalnya menyatakan tersangka, tapi kalau tidak ada bukti, ya tidak bisa,” tandasnya.

Hal-hal tersebut, ungkap dia, yang nanti akan coba dimintakan penjelasan pada kapolri. ”Jangan sampai seolah transparan, tapi tidak transparan, seolah akuntabel namun tidak akuntabel. Seolah tidak ada intervensi, tapi ternyata diintervensi,” imbuh Benny. (idr/dyn/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan