Sikat Pungli Meski Recehan

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Setelah dibentuk dan diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) akan melakukan tugasnya di seluruh birokrasi yang dicurigai melakukan praktik pungli.

Heryawan menilai, berapa pun nilainya jelas sangat dilarang. Besar kecil yang diminta itu, sama saja namanya pungli. Sebab jika dilakukan secara masif dan menyangkut banyak orang maka nilainya pun menjadi besar.

”Kami sudah menugaskan Tim Saber Pungli segera bekerja. Saya juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat pungli juga,” jelas Heyawan ketika ditemui di Gedung Sate kemarin (17/11).

Pria yang akrab Aher itu menuturkan, masalah pungli harus diberantas bersama-sama. Makanya, jika ada petugas di dalam birokrasi meminta imbalan dalam bentuk pungutan maka harus ditolak.

Dia mengakui, pungli sudah menjadi budaya bagi mereka yang memiliki mental korupsi. Bahkan mereka memandang nilai pungli yang diminta relatif kecil sudah menjadi kebiasaan dan tidak ada kerugian. ”Kalau ajumlahnya dikalikan dari nilai yang diminta selama kurun waktu tertentu, nilainya besar juga,” ungkapnya.

Dia menegaskan, pungli dalam penerimaan restribusi akan menjadi tidak jelas peruntukannya. Sebab, untuk kepentingan pribadi. ”Jika resmi sudah pasti restribusi tersebut masuk ke kas negara, maka peruntukkannya untuk kelangsungangan pembangunan,” ungkapnya lagi.

Dirinya menambahkan, Tim Saber Pungli ini akan bergerak di lingkungan Birokrasi Pemprov Jabar. Sedangkan untuk Kabupaten/Kota pemerintah daerahnya harus membentuk tim sendiri sebagai wujud komitmen instruksi dari presiden. ”Daerah punya tim sendiri dan melakukan hal yang sama bahkan sampai tingkat kecamatan kelurahan/desa pun akan ada,” tutur Aher.

Sementara itu, dorongan terhadap penanganan tindak pidana korupsi di sektor korporasi swasta semakin mengemuka. Bahkan, praktisi luar negeri juga dilibatkan untuk memberikan masukan dari pengalaman langsung penindakan kasus di luar negari.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan International Business Integrity Conference dengan mengundang praktisi dari Amerika Serikat, Jepang, Kanada, Australia, dan Timor Leste.

Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan masukan dari luar itu salah satunya untuk mengecilkan jarak antara peraturan di Indonesia dengan aturan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Aturan UNCAC itu telah diratifikasi dan menjadi Undang-Undang 7/2006 tentang Pengesahan UNCAC. ”Kita bisa ikuti peraturan yang biasanya jadi best practice di dunia internasional,” ujar dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan