Gardu Pakir Pasar Ciwidey Ditutup

Menurut Dadang, penataan akan dilakukan supaya pasar tradisional ini mampu bersaing dengan pasar moderen. Jalan dan gang dibuat tidak becek dengan cara betonisasi, sedangkan, kios-kiosnya dipercantik. “Ini pasar tradisional, warga tetap banyak yang datang ke sini. Juga nanti akan ditata sehingga separuhnya jadi pasar wisata, karena ini ada di jalur wisata. Manajemen pengelolaan pasar juga harus dipercanggih,” katanya.

Dadang juga menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Pemerintah Kabupaten Bandung tidak perlu membayar ganti rugi apapun kepada pengembang pasar. Karena, kuasa hukum dari kedua belah pihak yakni pengembang dan Pemerintah Kabupaten Bandung sudah menselesaikkannya. Paparnya. (yul/ign)

Tinggalkan Balasan