bandungekspres.co.id, JAKARTA – Pemerintah serius menggarap penyaluran bantuan sosial (bansos) nontunai. Program e-warong bahkan kini sudah dilengkapi dengan izin usaha sehingga legalitasnya jelas. Kesepakatan legalisasi itu dikukuhkan dua kementerian terkait. Yakni, Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Koperasi dan UKM kemarin.
Kementerian Koperasi dan UKM setuju memberikan izin usaha mikro kecil (IUMK) kepada e-warong kelompok usaha bersama-program keluarga harapan (KUBE-PKH) secara gratis.
Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos Andi Z.A. Dulung menuturkan, penandatanganan kesepakatan itu merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dua kementerian tersebut sebelumnya. Yakni, tentang pembinaan dan pengembangan KUBE pada 2013. ”Kesepakatan tentang KUBE selama ini sudah berjalan baik. Sekarang e-warong yang dimiliki KUBE akan diberi legalitas dalam bentuk IUMK,” ujarnya di Jakarta kemarin. Andi menyampaikan, nanti IUMK diberikan secara gratis kepada unit usaha mikro.
Deputi Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM Yuana Setyowati menambahkan, IUMK itu penting bagi usaha mikro dan kecil. Dengan adanya IUMK, usaha mikro dan kecil memiliki legalitas. Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan pembinaan dari Kemenkop sekaligus menerima kartu BRI untuk mengakses kredit. Hal itu diamini Ketua Koperasi Masyarakat Indonesia Sejahtera (KMIS) Neddy Rafinaldi Halim. Dia mengatakan, IUMK dibutuhkan e-warong agar memiliki legalitas izin usaha dan dapat berkembang lebih baik.
Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menuturkan, pembentukan e-warong melalui koperasi dipercaya bisa meningkatkan kemandirian masyarakat kurang mampu. Apalagi sangat mungkin nanti ada pengembangan layanan dan transaksi. ”Saat ini baru bagi pemegang kartu. Tapi, ke depan sangat dimungkinkan adanya pengembangan. Namun, yang pasti, tahap awal untuk mempermudah akses dan pelayanan penerima PKH dan rastra,” ujarnya.
Saat ini e-warong KUBE-PKH telah berdiri 54 unit di 12 provinsi dan 24 kabupaten/kota. Kemensos menargetkan 300 e-warong berdiri pada 2016 dan 3.000 unit pada 2017. Setiap satu e-warong melayani 1.000 penerima bansos PKH dan rastra. Hingga Desember tahun ini ditargetkan tersebar 300 e-warong. Untuk 2017, jumlahnya ditingkatkan menjadi 3.000 unit.
Sebagai informasi, e-warong merupakan program penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu secara nontunai dengan sasaran 6 juta KK. (mia/c6/oki/rie)