90 Persen Angkutan Online Tak Berizin

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Hingga saat ini, masih banyak angkutan sewa berbasis online yang tidak berizin. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membeberkan, untuk wilayah DKI Jakarta saja, ada 14.290 angkutan sewa online yang melanggar aturan.

Jumlah tersebut hampir 90 persen dari 15.822 kendaraan yang sudah tergabung dalam beberapa perusahaan transportasi berbasis aplikasi.

Di antara tiga perusahaan aplikasi terbesar, Uber menduduki posisi teratas untuk jumlah kendaraan mitra tidak berizin dengan 6.483 unit. Disusul PT Solusi Transportasi Indonesia (GrabCar) 4.763 kendaraan dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go-Car) 3.044 unit.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar menyampaikan, data itu diperoleh hingga awal November 2016. Dia tengah mengkroscek apakah kendaraan tersebut beroperasi sebagai angkutan sewa atau tidak. ”Ini kami minta stand by dulu, kan belum ada izin,” ungkapnya di Jakarta kemarin.

Bila memang mereka terbukti sengaja melanggar, pemerintah akan memberikan pengarahan. Kemudian, menginventarisasi kendala yang dihadapi sehingga mereka masih belum mendapat izin. Belum ada sanksi khusus untuk mereka. ”Apakah terkait kir? Dulu kan katanya antre terlalu panjang, tapi sekarang kosong. Bahkan, kita sudah bantu dengan membuka dua kali uji kir gratis,” ujarnya. (mia/c7/oki/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan