bandungekspres.co.id, CIMAHI – Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi mengancam akan mengerahkan masa buruh yang lebih besar, jika Wali Kota Cimahi tidak memenuhi tuntutan kenaikan Upah Minum Kota (UMK) 2017. Koordinator KASBI Kota Cimahi Minardi mengungkapkan, pihaknya menuntut Kenaikan besaran UMK 2017 sebesar 31 persen dari UMK 2016.
”Kami menuntut kepada Wali Kota Cimahi agar mengeluarkan rekomendasi kepada Dewan pengupahan untuk kenaikan UMK 31 persen dari UMK Cimahi 2016, dengan mengabaikan PP 78 Tahun 2015, karenanya kami akan melakukan aksi beruntun ke Pemerintah Kota Cimahi untuk memperjuangkan hal ini,” jelasnya, disela aksi yang digelar di depan Kantor Wali Kota Cimahi, Jalan Demang Hardja Kusuma, Kamis (10/11) kemarin
Tak hanya itu, KASBI Kota Cimahi juga meminta agar pemerintah RI mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, karena dianggap memiskinkan kaum buruh. Mereka menganggap kebijakan Pemerintah termasuk kebijakan pemerintah Kota Cimahi tidak berpihak terhadap para buruh, terutama kebijakan PP No 78 Tahun 2015. ”Dalam PP tersebut mengatur pembatasan kesejahteraan 11,5 persen upah buruh,” jelasnya. Hal itu dikatakan Koordinator KASBI Kota Cimahi Brend Minardi di depan gedung Pemerintahan Kota Cimahi.
Pantauan di lapangan menunjukan, sekitar 1500 anggota KASBI mendatangi Kantor Wali Kota Cimahi, untuk berdemo. Dalam orasinya Minardi mengatakan, Pemerintahan Jokowi-JK mengintruksikan kepada Gubernur, Wali Kota dan Bupati untuk menaikan upah minimum sebesar 8,25 persen, ini merupakan bentuk pemiskinan yang dilakukan Negara terhadap rakyatnya.” Jangan salahkan kami dari KASBI pasukan merah apabila marah terhadap kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Minardi menyebut, pemerintah Kota Cimahi dituntut untuk mengeluarkan surat kepada pemerintah pusat agar mencabut PP Nomor 78 Tahun 215 tersebut, karena membatasi kesejahteraan butuh di Indonesia. ”Kami akan melakukan aksi beruntun pada 16, 17, 18 dan 21 November 2016, dengan menurunkan 4500 anggota kami karena pada saat itulah biasanya rekomendasi dari Bupati atau Wali Kota disamapiakan kepada Dewan Pengupahan dan Gubernur,” jelasnya. (bun/asp)