Korupsikah Saya di PT PWU Jatim?

DALAM pemeriksaan tahap pertama selama tiga hari (17, 18, 19 Oktober 2016) di Kejaksaan Tinggi Jatim, saya ditanya lebih dari 100 pertanyaan.

Soal melepas aset perusda PT PWU Jatim tanpa persetujuan DPRD. Penjelasan saya: Sebenarnya saya sudah berkirim surat ke DPRD Jatim (tahun 2002, 14 tahun yang lalu) untuk minta penegasan apakah PT PWU harus tunduk pada perda atau pada UU Perseroan Terbatas (PT). Kalau tunduk pada perda, PT PWU memang harus minta izin DPRD. Kalau tunduk pada UU PT, maka izinnya dari rapat umum pemegang saham (RUPS) PT PWU.

Penegasan itu saya minta karena RUPS sebenarnya sudah menyetujui pelepasan sebagian aset perusahaan sebagai upaya radikal dalam memajukan perusahaan. Tapi, masih ada saja suara-suara yang tetap mewajibkan PT PWU untuk mendapat persetujuan DPRD. Saya tidak percaya suara-suara itu sekadar sebagai sinyal untuk mau ”nego” dengan DPRD. Saya tunggu saja jawaban dari DPRD Jatim. Saya juga tidak melakukan lobi-lobi sedikit pun.

Akhirnya, sekian bulan kemudian, keluarlah surat jawaban dari pimpinan DPRD Jatim. Jawaban tersebut dikirim ke gubernur Jatim karena tidak semestinya DPRD berkirim surat ke PT PWU.

Gubernurlah yang lantas meneruskan surat pimpinan DPRD tersebut. Isinya: menegaskan bahwa PT PWU tunduk pada UU PT. Gubernur juga menegaskan, dengan demikian keputusan RUPS yang menyetujui pelepasan aset bisa dilaksanakan. Tidak ditanyakan mengapa aset-aset tersebut harus dilepas. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan