Akan Ikuti Inflasi Kota Bandung, UMK KBB Mencapai Rp 2,6 Juta

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH –Bandung Barat akanterapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Diakui oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Bandung Barat Heri Partomo, banyak buruh menolak penetapan ini.

Dia menjelaskan, kenaikan UMK ditentukan dari kenaikan inflasi daerah serta angka Produk Domestik Bruto (PDB). Khusus untuk angka inflasi daerah, Bandung Barat mengikuti Kota Bandung. ”Kita akan mengikuti inflasi Kota Bandung seperti tahun lalu, karena biasanya Bandung Raya sama angka inflasinya,” kata Heri kepada wartawan di Ngamprah, kemarin (1/11).

Dalam kesempatan tersebut, Heri menjelaskan, jika melihat angka inflasi tahun lalu, kenaikan UMK diangka 11,5 %. Tahun ini, sebut dia, kenaikan angka inflasi tidak jauh dari tahun lalu. Kendati saat ini, Pemprov Jawa Barat sudah menetapkan angka upah minimum provinsi (UMP) naik 8,25 % di 2017.

Penetapan tersebut, ungkap dia, berlaku bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki dewan pengupahan. Sementara, untuk Bandung Barat sudah memiliki dewan pengupahan. Sehingga angka kenaikan UMK akan lebih dari yang ditetapkan oleh provinsi.

”Bila angka inflasi naik 11,5 %, maka angka UMK Bandung Barat di tahun 2017 diperkirakan sekitar Rp2,6 juta dari angka UMK di tahun 2016 sebesar Rp2,3 juta,” jelasnya.

Dengan adanya PP 78 ini sebetulnya memberikan dampak positif bagi pekerja dan pengusaha. Agar memberikan jalan tengah angka UMK yang harus disepakati. Berbeda sebelum adanya PP 78, dalam menentukan UMK seringkali lebih tinggi. Apalagi dalam PP tersebut juga berisi setiap perusahaan mewajibkan pemberian THR setiap tahunnya.

Pihaknya saat ini tengah mempersiapkan rekomendasi dari bupati yang akan disampaikan kepada provinsi. Batas waktu yang ditentukan oleh provinsi pada Senin (20/11), mendatang.

”Kami akan menyerahkan rekomendasi bupati kepada provinsi sebelum batas waktu yang sudah ditentukan,” ungkapnya.

Rencananya, lanjut dia,  pada hari ini (2/11) dari serikat pekerja akan melakukan audiensi dengan bupati. Hal ini menurutnya sudah membahas dengan dewan pengupahan terkait persoalan UMK 2017 ini. (drx/nit)

Tinggalkan Balasan