Terseret Kasus Korupsi E-KTP, KPK Bakal Periksa Gubernur BI

Basaria menambahkan, penyidik tidak hanya berdasarkan pengakuan saksi dalam mengusut kasus e-KTP. KPK akan membuktikan apakah keterangan saksi itu benar adanya. ”Siapa pun bisa ngomong, tapi kami berdasarkan alat bukti,” tutur dia.

Sampai saat ini, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu, Irman, mantan dirjen dukcapil Kemendagri, dan Sugiharto, mantan direktur pengelola informasi administrasi kependudukan, ditjen dukcapil Kemendagri. Keduanya diduga melakukan penggelembungan anggaran pengadaan. Seharusnya, pengadaan e-KTP hanya membutuhkan anggaran Rp 5,8 triliun, tapi digelembungkan menjadi Rp 6 triliun.

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39/1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (lum/JPG/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan