bandungekspres.co.id, BANDUNG – Buruh diminta tidak sepihak dalam menginginkan kenaikan upah. Sebab, tuntutan kenaikan sebesar 31 persen juga harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah mengatakan, buruh harus melihat kondisi yang dihadapi para pengusaha. Sebab, tuntutan upah sebesar Rp 3.060.000 sangat memberatkan pengusaha.
Dampak dari tingginya upah tersebut, kata Ade, bisa berdampak buruk bagi pengusaha. Selain karena beban operasional yang semakin tinggi, ke depan, pengusaha juga terancam gulung tikar.
”Tuntutan mereka setiap tahun memang kenaikan upah. Tetapi kita juga harus melihat kondisi dan gejolak ekonomi seperti apa,” kata Ade di Gedung DPRD Provinsi Jabar, belum lama ini.
Dia berpandangan, ada baiknya pemerintah, pengusaha, dan buruh duduk bersama untuk menemukan solusi bersama. Dengan begitu, keputusan pemberian upah kepada buruh sesuai kesepakatan bersama. ”Keinginan buruh tetap harus diakomodasi. Sehingga nanti kita mendapatkan solusi yang paling harmoni bagi kebutuhan hidup layak mereka,” papar Ade.
”Mengeluarkan pendapat juga bagian dari hak buruh. Tapi lebih bijak juga juga melihat kondisi perekonomian saat ini,” ungkapnya.
Untuk itu dirinya meminta kepada Pemprov Jabar agar bisa menjembatani keinginan tersebut dengan cara membuat kebijakan atau program lain.
Ade meminta, para aliansi buruh harus dapat mengerti mengenai kebijakan perburuhan. Sebab, sebab apa yang menjadi kewenangan pemprov, DPRD Jabar akan ikut mendorong dan memperjuangkannya.
”Tapi, keputusan pada PP 78 adalah kewenangan pusat. Sehingga harus terlebih dahulu disampaikan ke pusat,” tuturnya.
Dirinya menambahkan program program yang ada di Pemprov Jabar untuk urusan tenaga kerja saat ini sudah baik. Namun, ada baiknya ditingkatkan lagi. ”Seperti pemberian rumah susun khusus buruh yang lokasinya dekat tempat kerja, jaminan kesehatan, jaminan pendidikan dan lain-lain,” tandasnya.
Selain itu, Pemprov Jabar juga harus mampu memberikan pengawasan dan perlindungan dalam masalah kesejahteraan. Sebab, berdasarkan laporan dari berbagai aliansi buruh, ternyata masih banyak pekerja yang upahnya masih di bawah ketentuan.
”Celah ini yang kemudian bisa dimanfaatkan asing untuk masuk ke Jabar seiring dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA),” urainya. (adv/yan/rie)