bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Tunjangan daerah untuk guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan dinaikan di Bandung Barat. Sebab, para guru sudah memiliki tambahan penghasilan dari tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi.
Saat ini guru mendapat tunjangan daerah sebesar Rp 200 ribu per bulan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sementara, TPG bagi guru diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Menurut Bupati Bandung Barat Abubakar, dengan mendapatkan dana sertifikasi, maka penghasilannya dua kali lipat gaji pokok. ”Bagi guru PNS karena sudah mendapat penghargaan dari negara berupa tunjangan sertifikasi,” ungkap Abubakar kepada wartawan usai menghadiri acara Pembinaan dan Pengukuhan Pengurus Anggota Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Ngamprah, kemarin (25/10).
Meski pada APBD diwajibkan 20 persen untuk pendidikan, namun Pemerintah Bandung Barat saat ini sedang fokus memberikan beasiswa. Beasiswa tersebut diberikan kepada siswa berprestasi yang kurang mampu untuk melanjutkan ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
”Meski itu bukan kewajiban kami tapi banyak siswa berprestasi yang kurang mampu namun berpotensi bisa diterima oleh Perguruan Tinggi Negri (PTN),” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya menghimbau Pegawai PNS tidak perlu menggebu-gebu dengan menyalahi aturan. Paling penting, PNS punya loyalitas dalam membantu tugas-tugas pimpinan.
Abubakar mengimbau kepada seluruh PNS agar bisa menjalankan perannya masing-masing. Dalam hal ini bagaimana menunjukan kinerja yang dibebankan kepadanya untuk meraih target kerja disetiap dinas.
”Bantu pimpinan jangan sampai kabawa ku sakaba-kaba, apalagi nanti usum politik, jangan ikut popolitikan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat Maman S Sunjaya berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para anggota Korpri Bandung Barat. Terutama menyangkut soal tunjangan kesehatan dan tunjangan pensiunan.
”Agenda ke depan kita akan melakukan pendekatan kesejahteraan bagi para anggota Korpri,” ungkap pria yang sekaligus Ketua Korpri Bandung Barat.
Dia menjelaskan, tunjangan untuk yang meninggal dunia dari yang sebelumnya Rp1 juta jadi Rp2,5 juta. Lalu untuk yang sakit sampai dirawat dari Rp1 juta jadi Rp2 juta. Terakhir untuk pensiun dari Rp1 juta jadi Rp5 juta. (drx/nit)