Pemprov Cabut Rekomendasi Kondotel Sahid Caveland

Kepala Dinas BPMPT, Dadang Ma’soem mengatakan, dalam rekomendasi yang telah dikeluarkan gubernur memiliki 26 persyaratan yang harus dipenuhi pengembang. Namun, ketika dilakukan pengecekan rekomendasi yang diinginkan itu belum terpenuhi tetapi sudah melakukan pembangunan.

“Jadi rekomendasi gubernur itu sudah harus komperhensip dan harus diikuti oleh kota,” ucap Dadang.

Dia menambahkan, rekomendasi dikeluarkan gubernur itu memiliki kriteria, yaitu rekomendasi penolakan, rekomendasi dnegan syarat, dan rekomendasi tidak boleh sama sekali.

Sedangkan untuk KBU, imbuh dia, harus dengan syarat dan rekomendasi bukan hasil akhir, terlebih apakah syarat yang diberikan provinsi bisa dipenuhi atau tidak oleh kota sedangkan condotel itu baru memenuhi 5 syarat dari 26 persyaratan.

“Jadi ini sudah melanggar dan menyalahgunakan ketentuan maka sudah sepantasnya di cabut,” tutup Dadang. (yan/ign)

Tinggalkan Balasan