bandungekspres.co.id, CIMAHI – Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi menetapkan, jumlah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat Cimahi tahun 2016 sebesar Rp2.320.000. Besaran tersebut merupakan hasil survey KHL yang telah dilakukan sebanyak tiga kali.
Kepala Dinas Dinsnakertransos Kota Cimahi, Supendi Heriyadi mengungkapkan, dibandingkan besaran KHL 2015 sebesar Rp1,9 juta atau naik sekitar 30 persen. Realisasi KHL 2015 tersebut dijadikan acuan untuk menentukan Upah Minimum Kota (Cimahi) 2016 yang mencapai Rp2.275.715.
”Kalau untuk Survey KHL 2016 kami sudah melakukannya tiga kali, yaitu April, Maret dan Oktober,” katanya kepada wartawan, Selasa (11/10).
Menurutnya, survey yang dilakukan menyangkut masalah komoditi. Survey ini dilakukan untuk menyamakan presepsi komoditi apa saja yang disurvey, seperti komoditi daging bagian paha atau dada yang disurvey.
Selain sumber protein, sayur dan buah-buahanpun ikut disurvey. selanjutnya, ada survey pasar serta survey komprehensif mulai dari perumahan, transportasi hingga pasar.
KHL sendiri dilakukan untuk menentukan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2017 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015.
”UMK 2017 baru akan diketok pada November 2016 yang ditetapkan oleh Gubernur pada 20 November,” paparnya. (bis/asp)