Program pengampunan pajak (tax amnesty) periode pertama cukup memuaskan. Sejumlah pihak pun optimistis target tax amnesty dalam APBNP 2016 bisa tercapai. Namun, Dirjen Pajak justru mengaku belum puas karena jumlah wajib pajak masih minim
—
DIRJEN Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, wajib pajak yang melaporkan SPT setiap tahun berjumlah 20.165.718 wajib pajak. Di antara jumlah tersebut, baru sekitar 422.392 wajib pajak yang ikut tax amnesty.
”Saya belum puas. Yang ikut tax amnesty sekarang itu baru 2 persen. Saya berharap ada 20 juta WP yang ikut tax amnesty. Uang tebusan yang bikin saya puas mungkin 10 kalinya karena dengan uang Rp 97 triliun, harta yang dideklarasikan berarti Rp 4.500 triliun,” paparnya.
Karena itu, Ken berharap pada pelaksanaan tax amnesty periode berikutnya, sisanya -98 persen WP- akan mengikuti program amnesti pajak. Dengan begitu, uang tebusan serta deklarasi harta bisa meningkat hingga akhir periode Maret tahun depan. ”Ke depan, yang 98 persen ini harus bisa ikut semua. Soal nominalnya jangan dilihat, pasti akan naik,” ujarnya.
Berdasar data DJP, besaran deklarasi harta baru mencapai Rp 3.812 triliun. Jumlah tersebut mendekati target yang ditetapkan pemerintah Rp 4.000 triliun. Sementara itu, besaran repatriasi baru mencapai Rp 142 triliun. Jumlah dana repatriasi tersebut masih jauh dari target pemerintah Rp 1.000 triliun.
Ken menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap memprioritaskan perluasan basis pajak. Untuk periode kedua dan ketiga ini, DJP memang memprioritaskan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Namun, di luar itu, pihaknya masih mengincar sejumlah pengusaha kakap yang belum juga mendaftar untuk mengikuti tax amnesty.
Menurut Ken, para pengusaha besar tersebut sebenarnya tidak keberatan dengan tarif tebusan yang lebih tinggi. ”Tarifnya murah kok. Malah pengusaha yang ikut periode pertama lalu malu. Masak orang kaya bayarnya 2 persen, 5 persen dong,” katanya.
Terkait nilai dana repatriasi yang masih di kisaran Rp 135 triliun, Ketua Tim Ahli Wapres Sofjan Wanandi menyebut bahwa nilai repatriasi yang sebenarnya jauh lebih besar. Dalam perkiraan bos konglomerasi Grup Gemala itu, dana repatriasi diperkirakan mencapai Rp 400 triliun. ”Sebagian besar dana tersebut sudah dibawa masuk ke Indonesia pada Juni 2016 atau satu bulan sebelum berlakunya tax amnesty,” ujarnya.