bandungekspres.co.id, WASTUKENCANA – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bandung mengaku semakin dirugikan oleh keberadaan taksi ilegal berbasis online yang sudah beroperasi selama setahun terakhir. Ketua Organda Kota Bandung Neneng Djuraidah mengatakan, sejak beroperasinya taksi ilegal berbasis online, pendapatan pengusaha taksi berizin anjlok hingga 50 persen dari kondisi normal.
”Kami meminta pemerintah tindakannya mau bagaimana? Karena mereka jelas-jelas tidak berizin mulai dari sistem kuota, penetapan tarif, hingga pelat nomor kendaraan,” kata Neneng kepada Bandung Ekspres kemarin (5/10).
Neneng mengungkapkan, saat ini sekitar satu hingga dua ribu armada taksi ilegal berbasis online beroperasi di Kota Bandung. Sistem pengawasannya pun tidak maksimal, karena mereka sebagian besar lalu lalang di jalan raya dengan bebas.
Menurutnya, jumlah tersebut hampir melebihi jumlah armada taksi berizin yang mencapai 2.000 unit dari sembilan perusahaan yang tergabung dalam Organda Kota Bandung.
”Jelas merugikan lah. Kalau mereka ikut aturan ya tidak menjadi masalah bagi kami,” jelas Neneng.
Menurut Neneng, Organda saat ini sudah menyiapkan skema sistem aplikasi berbasis online bagi armada taksi yang berizin, sesuai dengan aturan. Pihaknya akan mengikuti aturan transportasi mengenai armada taksi yang sudah ditentukan pemerintah.
”Kita nggak mau mengacu kepada taksi ilegal yang berbasis online. Aplikasi sistem online bagi taksi yang tergabung dalam Organda sedang disiapkan, tapi sudah ada juga yang menerapkan,” bebernya.
Lebih lanjut Neneng menegaskan, pihaknya saat ini sedang menunggu surat dari Gubernur Jabar untuk penolakan pengoperasian taksi ilegal berbasis online tersebut.
”Kami sedang menunggu surat balasan dari gubernur setelah sebelumnya mengirim surat untuk menolak taksi ilegal berbasis online,” pungkasnya. (dn/fik)