”Saya kira dengan perbaikan database dan penambahan jumlah WP, rencana menurunkan tarif PPh bisa dilakukan. Karena kita tidak risk to the bottom, strukturnya berbeda. Jadi, seandainya tarifnya diturunkan, biaya perpajakan makin murah, tapi WP (yang membayar pajak) makin banyak. Jadi tidak begitu berdampak pada penerimaan,” bebernya.
Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penguatan basis data sebagai hasil dari program amnesti pajak bisa dimanfaatkan untuk menggali potensi penerimaan pada 2017. Database pajak tersebut akan digunakan untuk mengidentifikasi potensi pajak pada tahun-tahun berikutnya. Basis data baru dari program pengampunan pajak itu juga bisa menjadi dasar informasi bagi kajian pemerintah yang akan merevisi regulasi dalam bidang perpajakan seperti UU PPh dan UU PPN.
”Ini akan terefleksikan. Apakah pemerintah memiliki basis cukup besar sehingga tingkat rate-nya bisa berubah agar kompetitif. Tentu kita membutuhkan sistem informasi, database, dan kemampuan analisis agar penerimaan pajak basisnya lebih solid dan kredibel,” tuturnya.
Terkait optimalisasi data, pakar pajak Wahyu Nuryanto menyebutkan, tax amnesty memang menjadi instrumen yang sangat efektif untuk memperluas basis data. Sebab, selama periode Juli-September saja, ada 356 ribu WP yang ikut tax amnesty. ”Itu mayoritas WP yang memiliki aset besar,” ujarnya.
Dengan sistem pajak self assessment, WP di Indonesia memang diberi keleluasaan untuk melaporkan aset dan menghitung sendiri kewajiban pajaknya. Karena itu, untuk memastikan agar WP menghitung kewajiban pajaknya dengan benar dan tidak asal-asalan, harus ada sistem audit yang kuat. ”Nah, penguasaan data aset merupakan prasyarat untuk proses audit yang efektif,” lanjut praktisi pajak dari MUC Consulting tersebut.
Menurut Wahyu, dampak positif amnesti pajak akan menjalar ke sektor riil. Kata dia, selama ini banyak dana abu-abu yang disembunyikan pemiliknya dari aparat pajak. Akibatnya, dana-dana itu hanya disimpan atau diendapkan. Dengan amnesti pajak, dana abu-abu tersebut bisa berubah menjadi dana putih. ”Sehingga pemiliknya tidak khawatir atau takut lagi memutar dan menginvestasikannya,” ucap dia.
Karena itu, pemerintah juga harus memperbaiki iklim investasi dan menyiapkan instrumen yang bisa menjadi pilihan bagi para WP yang sudah melakukan tax amnesty. Misalnya melalui obligasi untuk pembiayaan proyek-proyek infrastruktur. ”Jangan sampai dana-dana itu kembali dibawa ke luar negeri karena iklim investasi di Indonesia kurang baik.”